Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kredit debitur di wilayah terdampak bencana di Sumatra yang memperoleh restrukturisasi tetap dinilai berstatus lancar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, status lancar pada kredit yang direstrukturisasi memungkinkan debitur mengajukan pembiayaan baru sesuai kebutuhan.
Menurutnya, penetapan ini penting agar debitur tidak kehilangan akses ke layanan keuangan akibat kondisi yang berada di luar kendali mereka.
“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya
Mahendra juga menjelaskan OJK memberikan ketentuan khusus untuk kredit dengan plafon tertentu agar proses penilaian tetap sederhana. Untuk kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit ke depan hanya didasarkan pada satu pilar, yakni kelancaran pembayaran kembali.
Ketentuan ini diharapkan dapat memudahkan lembaga jasa keuangan dalam menerapkan kebijakan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Hasil asesmen menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian daerah dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.
Ismail mengatakan perlakuan khusus ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar dampak bencana tidak bersifat sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak.













