
Komparatif. ID, Jakarta– Anggaran yang dibutuhkan untuk rehab-rekon Aceh Rp58 triliun. Dana rehab-rekon tersebut sesuai dengan kebutuhan yang disusun dalam rencana induk (renduk) PRRP Sumatra.
Mendagri Tito Karnavian yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Rabu, 22 April 2026, dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara, di Kota Medan, Sumut, mengatakan masa rehab-rekon Aceh, Sumut, dan Sumbar akan berlangsung selama tiga tahun. Mulai 2026-2028.
Dalam amanahnya, Mendagri menyampaikan dirinya meminta daerah terdampak membentuk satgas provinsi. Tugasnya memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan. Keberadaan satgas provinsi sangat penting agar pengelolaan kegiatan rehab-rekon berjalan terarah dan efektif.
Dalam paparannya ia menjelaskan Provinsi Aceh telah lebih dulu membentuk satgas provinsi. Gubernur bertindak sebagai ketua satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuh Tito.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (renduk) PRRP Sumatra yang akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Baca: Soal Pendataan Banjir, BPBD Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Renduk yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) itu, memuat 12.047 kegiatan lintas sektor yang disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Secara rinci, di Provinsi Aceh, kebutuhan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Di Provinsi Sumatera Utara, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun, dengan pembagian Rp13 triliun ditangani Pemerintah Pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan porsi sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sisanya ditangani oleh Pemerintah Pusat.
“Kenapa dana rehab-rekon Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ungkap Tito.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program pemulihan nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatra masih menunggu penetapan melaluiPeraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi.
“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” jelasnya.












