Komparatif.ID, Tapaktuan— Anggota Komisi VI DPR-RI Rafly Kande mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Badan Tambang Aceh, sebagai regulator agar kekayaan sumber daya mineral dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan disela-sela kunjungan kerja masa reses di Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu (25/10/2023).
Kunjungan politisi PKS itu ke Aceh Selatan juga menjadi momen penting dalam perjuangan melawan aktivitas mafia tambang yang telah meresahkan masyarakat dan mengancam lingkungan.
“Ini adalah bukti bahwa sektor tambang tidak dikelola dengan baik, sehingga memunculkan persoalan di masyarakat dan dapat menyebabkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” ucap Rafly
Di Menggamat Rafly Kande disambut hangat oleh warga setempat yang bersama-sama mendeklarasikan tolak mafia tambang. Kedatangan Rafly di Aceh Selatan, terutama di Kluet Tengah, tidak hanya terbatas pada pertemuan dan dialog dengan masyarakat.
Ia juga bertemu dengan kaum Ibu di Gampong Lawe Melang, dan mengunjungi Gampong Kuta Indarung serta Siurai-urai. ia juga menghabiskan waktu untuk menyerap aspirasi warga di pasar bertingkat Kota Fajar.
Selama kunjungannya, ia menyoroti isu yang menjadi perhatian utama, yaitu aktivitas pertambangan di Aceh Selatan yang telah berdampak negatif pada lingkungan dan menimbulkan keresahan di masyarakat Kluet Tengah.
“Ini adalah bukti bahwa sektor tambang tidak dikelola dengan baik, sehingga memunculkan persoalan di masyarakat dan dapat menyebabkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Rafly Kande.
Rafly menekankan pentingnya penanganan isu tambang di Aceh. Ia mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera membentuk regulator Badan Pertambangan Aceh, serupa dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Kami berkomitmen menolak mafia tambang di Aceh, khususnya Aceh Selatan. Untuk itu, kami terus memperjuangkan agar terbentuknya regulasi tentang badan pertambangan Aceh,” ungkapnya.
Baca juga: Rafli Kande Kritik Monopoli Pemerintah Pusat Terkait Izin Tambang
Rafly Kande juga menyoroti isu lain yang sering dirasakan oleh masyarakat di Aceh Selatan, yaitu keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah. Selama menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI, ia berusaha mendorong perluasan jaringan internet ke daerah-daerah yang sebelumnya masih menjadi “blank spot” seperti Buloh Suma, Kluet Raya, dan Samadua.
Selain itu, Rafly menyampaikan kabar gembira pelimpahan sebagian Blok Rantau di Aceh Tamiang kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, ini adalah langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hal ini akan membantu mengelola sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh dengan lebih baik.
“Wilayah kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar. Untuk Wilayah Kerja yang terletak di luar batas 12 mil tersebut saat ini masih menjadi Wilayah Kewenangan SKK Migas,” jelas Rafly.
Rafly Kande juga menjelaskan berbagai program dan bantuan yang telah dia berikan kepada masyarakat Aceh Selatan selama menjabat sebagai anggota DPR-RI, seperti bantuan rehab rumah, paket sembako untuk anak yatim, bantuan tower Telkom, bantuan hewan qurban, pembangunan fasilitas publik, peningkatan badan jalan, dan dukungan untuk pemberdayaan pemuda di Aceh.
“Kita terus berjuang untuk Aceh dengan kekhususannya demi kesejahteraan masyarakat yang bermartabat,” tutup Rafly.