Komparatif.ID, Meureudu–Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Pidie Jaya dengan menangkap tujuh pelaku pengedar sabu di tiga lokasi berbeda.
Dalam operasi ini, polisi menyita 34 paket sabu seberat total 5,82 gram. Ketujuh pelaku yang berhasil diringkus berinisial MA (52), MN (49), ND (56), AD (29), ZF (51), AT (32), dan MR (33).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat polisi langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan anggota Satres Narkoba,” kata Faisal Pasaribu dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Faisal menjelaskan setelah menerima informasi dari masyarakat, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa malam, 5 November 2024, tim opsnal mengadakan operasi di Gampong Alue Keutapang, Kecamatan Bandar Dua.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online
Hasilnya, polisi berhasil menangkap MA (52) yang saat itu kedapatan membawa 23 paket sabu dengan berat 4,37 gram. Dari hasil interogasi, MA mengungkapkan keterlibatan dua rekannya, MN (49) dan ND (56), yang diduga menjadi pemasok utama narkoba di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan menangkap MN dan ND pada dini hari tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Pidie Jaya bersama barang bukti.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, tim mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka lain, yaitu AD (29) dan ZF (51), yang berada di Gampong Meulum, Samalanga.
Polisi menangkap mereka pada pukul 02.00 WIB, dan berhasil menemukan 11 paket sabu seberat 1,45 gram yang disembunyikan dengan rapi dalam ventilasi kamar mandi.
Operasi berlanjut hingga ke Kota Banda Aceh, polisi lalu menangkap AT (32) di sebuah rumah kos di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.
Faisal menyebut AT diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Penangkapan AT merupakan hasil dari pengembangan jaringan yang terus digali oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan terakhir, polisi berhasil mengamankan MR (33), yang diduga sebagai pemasok utama narkoba di Kecamatan Bandar Dua. MR ditangkap di kediamannya pada Rabu pagi, 6 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pidie Jaya mengatakan dengan ditangkapnya MR, pihaknya berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten yang selama ini aktif mengedarkan sabu di wilayah Pidie Jaya dan sekitarnya.
“Kita berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten dan mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.