Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online

Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online Polres Pidie Jaya tangkap 2 pelaku judi online di dua tempat terpisah. Foto: HO for Komparatif.ID.
Polres Pidie Jaya tangkap 2 pelaku judi online di dua tempat terpisah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Polres Pidie Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Jarimah Maisir atau perjudian online. Kedua tersangka, berinisial TF (36) dan AH (24), ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Unit II Tipidter berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka TF ditangkap di Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, sementara AH ditangkap di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Keduanya ditangkap saat sedang asyik bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot di salah satu warung setempat. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, mengatakan kasus perjudian online di wilayah hukumnya kian marak dan menjadi perhatian serius.

Baca jugaSemarak Peringatan 96 Tahun Sumpah Pemuda di Pidie

Menurut Iptu Fauzi, semakin banyak remaja dan dewasa yang terlibat dalam perjudian online, sehingga diperlukan langkah tegas untuk memberantas praktik ini. Ia menegaskan upaya tersebut juga sejalan dengan program nasional Presiden Republik Indonesia dalam memberantas judi online.

“Kita memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan pemberantasan judi online,” kata Fauzi Atmaja, Sabtu (2/11/2024).

Dijelaskan oleh Iptu Fauzi, kedua tersangka tertangkap basah sedang bermain judi online melalui situs yang diduga merupakan permainan slot di sebuah warung kawasan Pidie Jaya.

Menurutnya, penindakan ini adalah respons cepat dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan perjudian di tempat umum. Dengan meningkatnya intensitas operasi penegakan hukum, Iptu Fauzi menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024 yang akan datang.

Langkah tegas terhadap praktik perjudian online ini, lanjut Iptu Fauzi, merupakan bukti nyata komitmen Polres Pidie Jaya dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah dan memastikan lingkungan tetap aman serta damai bagi seluruh warga.

Kedua pelaku, TF dan AH, saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang segala bentuk perjudian di Aceh.
Artikel SebelumnyaMukhlis Apresiasi Komitmen Penegak Hukum Kawal Pemilu Damai dan Profesional
Artikel SelanjutnyaRusia Denda Google 20 Miliar Triliun Dolar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here