
Komparatif.ID, Blangkejeren— Pada medio Januari-Mei 2025, Polres Gayo Lues berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika yang melibatkan 18 tersangka. Penindakan ini mencakup tiga jenis narkoba: ganja, sabu, dan ekstasi, dengan barang bukti 537 kilogram ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi berlabel Granat.
Dari keseluruhan tersangka, lima orang terlibat dalam peredaran ganja, sembilan terlibat dalam kasus sabu, dan empat lainnya terkait dengan ekstasi.
“Selama lima bulan terakhir, medio Januari-Mei, kami telah berhasil mengungkap 12 kasus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, Kamis (7/5/2025).
Bamang menjelaskan satu dari pengungkapan tersebut merupakan kasus ekstasi pertama yang berhasil dituntaskan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Gayo Lues —mulai dari pengguna hingga pengedar.
“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara lengkap mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar di Gayo Lues,” kata Bambang.
Baca juga: Peneliti Kanada Ungkap Ganja Jadi Narkoba Favorit di Aceh
Keberhasilan ini juga mencakup pengungkapan tiga jaringan lintas provinsi untuk narkotika jenis ganja. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Gayo Lues dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan kolaborasi aktif dengan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan yang selama ini dilakukan kebanyakan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan secara sistematis hingga ke jaringan pelaku.
Terakhir, Bambang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dan masyarakat yang telah berkolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Gayo Lues. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkotika.