BREAKING
Daerah

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap
Polres Bireuen gagalkan peredaran 10,6 Kg sabu dari dua pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial M (43) dan S (30).

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen.

Rencana transaksi awalnya diinformasikan berlangsung di salah satu kecamatan di Kabupaten Bireuen. Namun, transaksi tersebut tidak terlaksana karena lokasi terus berubah.

Informasi berikutnya mengarah ke salah satu kecamatan di Bireuen sebelum lokasi kembali bergeser ke wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri, Jumat, 31 Juli 2026.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Baca juga: 6 Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bireuen

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu berkode “888”. Seluruh bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram.

Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Yulhendri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Pria yang diduga sebagai pemasok itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *