Home News Daerah Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Aceh Utara

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Aceh Utara

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Aceh Utara
Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial AS (25) dan AM (31) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Foto: Dok. Polres Aceh Utara.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Polisi menciduk dua pria yang diduga pengedar sabu di Kabupaten Aceh Utara. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat pagi, 6 Maret 2026, di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dan di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Dari tangan salah satu tersangka, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 17,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.

Baca juga: IRT asal Montasik Tukar Mobil Rental dengan 100 Gram Sabu

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, AS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan barang haram itu rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AM.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan AM. Polisi selanjutnya bergerak menuju kediaman AM yang berada di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Setelah penangkapan dilakukan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Previous articleBGN Ajak Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Patuhi 4 Syarat
Next articleTim PKM Unsam Rancang Sistem Digital untuk Tata Bantuan Logistik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here