Home News Daerah IRT asal Montasik Tukar Mobil Rental dengan 100 Gram Sabu

IRT asal Montasik Tukar Mobil Rental dengan 100 Gram Sabu

IRT asal Montasik Tukar Mobil Rental dengan 100 Gram Sabu
Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34) diciduk polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental.

Mobil tersebut diketahui milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

NUR ditangkap di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang. Ia diamankan setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan kasus tersebut. Ia menyebutkan personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan mobil rental.

Menurut penjelasan Kasi Humas, kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO dari korban.

Baca juga: Diciduk Jelang Sahur, Pemuda di Bener Meriah Kedapatan Simpan 3,6 Gram Sabu

Kepada pemilik rental, pelaku mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

“Pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari,” ujar Erfan, Rabu (4/3/2026).

Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025.

Setelah beberapa bulan dilakukan pencarian, NUR akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lambhuk pada Selasa siang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan mobil rental tersebut telah ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons atau sekitar 100 gram. Penukaran dilakukan kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pelaku NUR kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Previous articleUII Desak Indonesia Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran serta Mundur dari BoP
Next articleDaftar Tunggu Haji Kian Panjang, BSI dan ISNU Aceh Sosialisasikan Tabungan Haji Muda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here