Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh musnahkan barang bukti narkoba berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja hasil pengungkapan yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh di Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).
“Kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba tahun 2024 berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh (Indonesia) kurun waktu tiga bulan terakhir,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko kepada media.
Achmad Kartiko menegaskan upaya ini adalah bagian dari tindakan tegas Polda Aceh memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menekankan keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam perang melawan narkoba dan upaya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan ini belum selesai, karena para pelaku kejahatan narkoba terus berinovasi untuk menyusup ke dalam jaringan sosial masyarakat.
“Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa. Bayangkan bila diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang, maka secara tidak langsung Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.304.000 generasi bangsa,” sebutnya.
Baca juga: Perempuan Kurir Sabu di Pidie Dibayar Rp30 Ribu/Transaksi
Achmad Kartiko mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di Aceh. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama pada generasi muda harus digencarkan.
Kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait dan masyarakat juga sangat penting dalam mengungkap peredaran narkoba. Prinsip-prinsip profesionalitas dan proporsionalitas harus dipedomani dalam proses penegakan hukum, serta semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan, bandara, dan jalur-jalur kecil harus ditutup.
Kapolda Aceh juga menekankan pentingnya penanganan kasus pengedar narkoba hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera
“Seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama, sama-sama bekerja serta berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Aceh yang kita cintai,” pungkas Kartiko.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran selama tiga bulan terakhir, termasuk sabu yang berasal dari jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran kurun waktu tiga bulan terakhir. Di antaranya terdapat barang bukti sabu, yang merupakan barang bukti sitaan jaringan internasional Malaysia, Thailand, Aceh,” tutur Shobarmen
Shobarmen juga menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai Pusat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang telah melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.
“Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkas Shobarmen.