Home News Daerah UIN Ar-Raniry Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

UIN Ar-Raniry Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

UIN Ar-Raniry Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Ar-Raniry pada Selasa (28/7/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi cegah praktik koruptif di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, dan diikuti 150 peserta dari berbagai unsur di lingkungan kampus.

Peserta berasal dari Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah V Aceh.

Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry, Hilmi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan antara hadiah dan gratifikasi diperlukan agar pegawai dapat mengambil sikap yang tepat dalam menjalankan tugas.

Baca juga: FAH UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Inovasi Digitalisasi Manuskrip

“Ini merupakan tugas kita sebagai ASN untuk melakukan mitigasi terkait gratifikasi. Kita perlu memahami bahwa gratifikasi dapat menjadi awal munculnya korupsi apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan mengharapkan suatu kemudahan,” kata Hilmi.

Ia juga mengimbau pegawai yang memiliki aduan atau keraguan terkait gratifikasi agar menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Menurutnya, UPG juga rutin melakukan sosialisasi setiap tahun untuk menumbuhkan budaya integritas di lingkungan UIN Ar-Raniry.

Materi sosialisasi disampaikan oleh tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Ar-Raniry, yakni Syarifah Raudzah, Tiara Cut Mustika, dan Siti Nabillah Assyifa.

Syarifah Raudzah menjelaskan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, pemahaman terhadap nilai-nilai antikorupsi dinilai penting untuk mencegah berbagai tindakan koruptif, termasuk dalam pengendalian gratifikasi.

“Pemberantasan korupsi sebenarnya bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tanggung jawab kita bersama. Karena itu, penting bagi kita memahami nilai-nilai antikorupsi agar mampu mencegah tindakan koruptif, termasuk dalam pengendalian gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Tiara Cut Mustika mengingatkan korupsi dapat bermula dari penyalahgunaan kewenangan yang dianggap sederhana. Ia meminta pegawai tidak mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

“Jika Bapak dan Ibu ragu terhadap suatu pemberian, jangan mengambil keputusan sendiri. Konsultasikan terlebih dahulu kepada UPG agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tiara.

Previous articleTransisi Darurat Berakhir, Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon
Next articleRampok Toko Emas di Tapaktuan, Briptu MZ Dipecat Tidak Hormat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here