Pj Kepala Daerah Tak Harus Mundur Sebelum Mendaftar Pilkada

DPRA Bahas Persiapan Pemilu Dengan KIP & Panwaslih

Pj Kepala Daerah Tak Harus Mundur Sebelum Mendaftar Pilkada DPRA Bahas Persiapan Pemilu Dengan KIP & Panwaslih Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra. bustami hamzah-fadhil rahmi tidak memenuhi syarat KIP Aceh: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat Ketua KIP Aceh
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak diharuskan mundur dari jabatannya saat memutuskan maju dalam Pilkada sebelum mendaftarkan diri secara resmi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Saiful pada rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada Aceh bersama Komisi 1 DPRA di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar DPRA), Senin (5/8/2024).

“Pj Kepala Daerah secara aturan tidak diharuskan mundur, tapi saat mendaftar dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Kepala Daerah,” terangnya.

Saiful menjelaskan saat ini tidak aturan yang menentukan waktu pasti kapan Pj Kepala Daerah yang hendak maju pilkada harus mundur dari jabatannya. “Saat ia mendatar ia tidak berstatus Pj lagi. Jadi kita tidak mengatur kapan dia mundur, karena masa jabatan Pj diatur dalam surat keputusan Mendagri,” lanjutnya.

Baca juga: Ditanya Soal Kepastian Maju, Bustami: Bismillah!

Pada pertemuan tersebut, KIP Aceh juga menyampaikan progres persiapan Pilkada Aceh 2024. Hingga Senin (5/8/2024) Saiful menyebut pihaknya telah membentuk PPK dan PPS di seluruh Aceh.

KIP Aceh juga sudah menyelesaikan tahapan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih dan akan segera ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, Saiful menyebut hingga ditutup tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (independen).

Karena itu, KIP Aceh yang membuka pendaftaran calon melalui mekanisme partai pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Jadwal tes kesehatan serta rumah sakit yang akan digunakan hingga saat ini belum ditentukan.

Artikel SebelumnyaMantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Wastafel SMA
Artikel SelanjutnyaTek Dang, Apa Budan, Killa the Phia dan Iklan Cagub Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here