Komparatif.ID, Sabang— TIY alias Popon divonis divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sabang usai terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Sabang pada Rabu (21/10/2024) lalu. TIY kini resmi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang untuk menjalani masa hukumannya.
“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” bunyi isi putusan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut telah melalui berbagai proses hukum di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Sabang.
Baca juga: Masyarakat Puji Polres Sabang atas Penangkapan Tersangka DPO Popon
Ia juga mengapresiasi Kapolres Sabang dan penyidik yang bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, upaya tersebut penting agar masyarakat, terutama korban, dapat merasakan keadilan atas apa yang telah dialaminya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” Joko kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Joko menegaskan tugas polisi adalah menegakkan hukum dengan adil dan tegas, tanpa pandang bulu. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.