Komparatif. ID, Banda Aceh—Pelanggaran lalu lintas di Aceh didominasi oleh roda empat. Dari 6 ribu pelanggaran lalu lintas pada 2023, lima ribu di antaranya dilakukan oleh sopir roda empat.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy, Rabu (21/2/2024) mengatakan tahun 2023 jumlah pelanggaran lalu lintas di Aceh yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai 6.260.
5.006 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda empat. 1.254 lainnya dilakukan oleh pengendara roda dua.
Baca: Polisi Sita 28 Kg Sabu dari Warga Jeunib & Simpang Mamplam
Trend pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE, sepertinya semakin meningkat pada tahun 2024. Sejak Januari jumlah pelanggaran yang direkam ETLE 480. Pelanggaran terbanyak tetap didominasi oleh pengendara roda empat.
“Dari jumlah 480 pelanggaran, yang telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar. Sedangkan yang belum terkonfirmasi 148 pelanggar, terbanyak roda empat,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy.
Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak
Iqbal mengatakan, bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.
“Kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui Kantor POS,” ungkapnya.
Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, karena pelanggaran lalu lintas di Aceh terekam oleh kamera ETLE 24 Jam. Jadi, ketika pengendara melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam akan ter-capture kamera secara otomatis.
“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, malam hari pun tetap wajib pakai helm. Selain itu, teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh,” kata Iqbal.
Untuk diketahui, kamera ETLE yang dimonitoring operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya sebanyak 20 titik yang tersebar di seluruh Aceh, 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten kota, yaitu Sabang, Pidie, Bireun, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.