Komparatif.ID, Banda Aceh– Bagi siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan Rohingya akan dihukum minimal lima tahun penjara. Ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto, Rabu (10/7/2024) mengatakan selama ini dalam kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh, polisi telah mengungkap 24 kasus. 43 orang ditangkap, dan 23 di antaranya telah divonis hakim.
Baca: Penolakan Terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh Disponsori
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.
Ketiga warga Myanmar tersebut terbukti melakukan penyelundupan Rohingya ke Indonesia. Para pengungsi Coxs Bazar dimasukkan ke wilayah RI melalui Selat Malaka, dengan cara ilegal.
Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh, serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.
Di samping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.
Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.
“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang didapat dari kejahatan penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.