Komparatif.ID– Bila kamu menjadi korban salah tangkap oleh aparat penegak hukum di Indonesia, ternyata tidak serta merta kamu dibebaskan tanpa kompensasi apa pun.
Negara wajib membayar kepada kamu bila menjadi korban salah tangkap oleh aparat negara.
Baca: Oman Dipaksa Mengaku Merampok Oleh Polisi
Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP berbunyi: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang- undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Ketentuan besaran jumlah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, dan KUHAP.
Ada 3 mekanisme tuntutan ganti kerugian yang diatur di dalam KUHAP yaitu:
- Ganti kerugian yang diajukan oleh tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (ex Pasal 77 huruf b jo 95 ayat (1) dan (2) KUHAP)
- Ganti kerugian yang diajukan oleh terdakwa yang perkaranya telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan (ex Pasal 95 ayat (1) s.d. (5) KUHAP)
- Ganti kerugian yang diajukan oleh korban tindak pidana kepada terdakwa (ex Pasal 98 KUHAP)
Berapa kompensasi yang harus dibayar oleh negara bila kamu atau keluargamu salah tangkap?
Berikut ini rincian kompensasi yang harus kamu terima bila menjadi korban salah tangkap.
- Paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta.
- Jika kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat Rp25 juta sampai Rp300 juta.
- Jika penangkapan atau penahanan mengakibatkan kematian Rp50 juta sampai Rp600 juta.