Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang bertugas di Inspektorat ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia mengatakan belum mengetahui secara rinci kronologi maupun perkembangan kasus karena saat kejadian dirinya sedang berada di luar daerah.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar.. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses,” kata Illiza di Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan laporan ANTARA, pejabat tersebut ditangkap pada Rabu sore, 12 Agustus 2026, bersama seorang non-ASN. Keduanya kemudian dibawa di Kantor Satpol PP-WH.
Baca juga: Mualem Sebut Penyebaran LGBT di Aceh Kian Meresahkan
Illiza mengatakan, dirinya menerima informasi mengenai penangkapan tersebut ketika sedang berada di Batam untuk mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, proses terhadap pihak yang ditangkap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Illiza menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses sehingga belum dapat disampaikan sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan maupun bagaimana kronologi saat penangkapan. Seluruh informasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Terkait status kepegawaian pejabat tersebut, Illiza mengatakan keputusan mengenai hal itu bukan kewenangan dirinya sebagai wali kota. Menurutnya, lembaga terkait akan menilai langkah yang perlu diambil berdasarkan proses yang berjalan.
“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda,” pungkas Illiza.
