Home News Daerah PB RTA Desak Presiden Tetapkan Banjir Aceh Sebagai Bencana Nasional

PB RTA Desak Presiden Tetapkan Banjir Aceh Sebagai Bencana Nasional

PB RTA Desak Presiden Tetapkan Banjir Aceh Sebagai Bencana Nasional
Ketua Umum PB RTA, Tgk. Miswar Ibrahim Njong, Sabtu (29/11/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir dan longsor yang melanda Aceh sebagai Bencana Nasional.

Desakan tersebut disampaikan setelah melihat situasi lapangan yang dinilai telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi terpadu dari pemerintah pusat.

PB RTA mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan bencana Aceh sebagai Bencana Nasional dan mengaktifkan operasi penyelamatan terpadu,” terang Ketua Umum PB RTA, Tgk. Miswar Ibrahim Njong, Sabtu (29/11/2025).

Miswar menegaskan skala bencana di Aceh telah mencapai titik kritis. Infrastruktur vital mengalami kerusakan berat dan sebagian jalur transportasi utama tidak dapat dilalui.

Dua kabupaten, yaitu Aceh Tengah dan Bener Meriah, dilaporkan terisolasi total akibat longsor yang menutup seluruh jalur darat serta kerusakan jembatan utama.

Akses bantuan hanya dapat dilakukan melalui jalur udara, sementara stok bahan pangan, obat-obatan, dan bahan bakar dilaporkan semakin menipis.

Selain itu, sedikitnya empat hingga lima jembatan utama di Aceh dilaporkan ambruk, termasuk Jembatan Meureudu atau Simpang Tiga di Pidie Jaya serta jembatan Kutablang di Bireuen.

Baca juga: Bantuan Pusat Tiba di Aceh, Distribusi Dilakukan Mulai Hari Ini

Kerusakan tersebut memutus akses transportasi Banda Aceh–Medan dan menghentikan arus logistik, evakuasi, serta mobilitas darurat. Ribuan warga di wilayah terdampak dilaporkan mengalami keterbatasan air bersih, makanan siap saji, dan layanan kesehatan dasar.

Kondisi tersebut diperparah dengan terputusnya jaringan komunikasi dan internet di Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Pidie Jaya, dan Pidie. Situasi ini menyulitkan koordinasi SAR, menghambat pelaporan kondisi warga, serta memperlambat distribusi logistik.

Miswar menyebut korban jiwa dan laporan orang hilang terus bertambah, sementara belum seluruh wilayah terdampak dapat dijangkau tim penyelamat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PB RTA menilai Aceh telah memenuhi seluruh indikator penetapan status Bencana Nasional, termasuk skala dampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur vital, isolasi wilayah, dan keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam penanganan.

Atas kondisi tersebut, PB RTA meminta pemerintah pusat mengaktifkan operasi penyelamatan terpadu melibatkan TNI, Polri, BNPB, Basarnas, Zeni TNI, dan kementerian terkait, termasuk pengerahan pesawat angkut, helikopter, serta pembukaan jalur darurat menuju wilayah yang masih terisolasi.

“PB RTA menuntut tindakan dan kebijakan secara nasional yang cepat dan terkoordinasi. Dengan dua kabupaten terisolasi total, jembatan-jembatan vital ambruk, komunikasi terputus, dan ancaman kelaparan yang nyata, penetapan status Bencana Nasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Setiap penundaan berarti mengorbankan nyawa rakyat Aceh,” pungkasnya.

Previous articleBantuan Pusat Tiba di Aceh, Distribusi Dilakukan Mulai Hari Ini
Next articleElon Musk Gratiskan Starlink untuk Korban Banjir Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here