Komparatif.ID, Banda Aceh— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong edukasi literasi dan akses keuangan untuk mahasiswa, masyarakat, dan pelaku UMKM melalui Forum Edukasi dan Temu Bisnis Syariah 2024 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Auditorium Prof. Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (23/7/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan forum ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membuka peluang inklusi dan bisnis matching bagi para peserta.
“Kita hari ini disini melakukan forum edukasi dan temu bisnis syariah. Ini sangat luar biasa karena kita memberikan edukasi sekaligus menjadi forum temu bisnis, jadi kita hanya cuma memberikan edukasi, tapi juga langsung inklusi dan bisnis matching,” ungkapnya.
Friderica menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan akses keuangan. Namun, yang lebih penting lagi adalah pembelajaran dalam pengelolaan keuangan setelah mendapatkan akses tersebut.
Menurutnya, seringkali UMKM yang sudah mendapatkan pinjaman justru terjebak dalam masalah utang karena tidak mampu mengelola keuangan dengan baik. Karena itu, edukasi menyeluruh menjadi kunci agar UMKM bisa maju dan tidak terjerat utang.
“Masih banyak yang perlu diberikan edukasi, termasuk masyarakat, pelaku usaha, hingga UMKM untuk bisa mendapatkan pembiayaan dan akses keuangan. Namun tidak hanya itu, usai mendapatkan akses keuangan juga diajari lagi cara pengelolaan keuangannya,” lanjutnya.
OJK berkomitmen untuk mendukung UMKM agar mendapatkan akses keuangan, namun Friderica menegaskan UMKM juga harus mempersiapkan diri agar memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Baca juga: Potensi Ekonomi Digital Disinggung OJK Saat Pengukuhan Kepala Baru di Aceh
Beberapa perusahaan yang hadir dalam forum ini diharapkan dapat memberikan asesmen yang baik terhadap UMKM yang layak mendapatkan pembiayaan. Manajemen risiko dan hasil penilaian diserahkan kepada pelaku jasa keuangan masing-masing.
“Intinya kita mendukung supaya UMKM mendapatkan akses. Tapi perlu catatan, UMKM juga harus mempersiapkan diri supaya mereka itu masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan akses keuangan,” terang Friderica.
Selain itu, Friderica juga menyinggung tentang pinjaman online (pinjol). Pinjol yang legal dan memiliki izin tetap diawasi dan dibatasi oleh regulasi, seperti ambang bunga dan cara penagihan yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kemudian term-nya juga kita tentukan, cara penagihan, dan lain-lain yang semuanya harus sesuai dengan Peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua OJK Aceh Daddi Peryoga, menambahkan salah satu fokus pihaknya saat ini ialah mendorong akses keuangan bagi UMKM. Meski masih menjadi tantangan, ia berharap 55 persen dari penyaluran kredit perbankan dapat disalurkan kepada UMKM.
OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemaslahatan masyarakat.
“Kami terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kreditnya kepada UMKM. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” imbuh Daddi.