Home News Nasional PP 16/2026 Terbit, Sekretaris Gampong Harus Non-PNS

PP 16/2026 Terbit, Sekretaris Gampong Harus Non-PNS

PP 16/2026 Terbit, Sekretaris Gampong Harus Non-PNS
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 ini mulai berlaku dan membawa perubahan penting dalam pengaturan perangkat desa, termasuk jabatan sekretaris gampong.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut menegaskan sekretaris desa (keurani) tidak lagi dapat berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam Pasal 71 ayat (1), diatur pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS. Ketentuan ini memperjelas pemisahan antara aparatur sipil negara dan perangkat desa, sehingga tidak terjadi rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan.

Selanjutnya, Pasal 75 ayat (2) menegaskan perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Dalam aturan tersebut disebutkan perangkat desa bukan merupakan pegawai pemerintah pusat, bukan pegawai pemerintah daerah, dan bukan bagian dari aparatur sipil negara.

Dengan demikian, posisi perangkat desa ditempatkan secara khusus dalam struktur pemerintahan desa.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi perangkat desa yang saat ini masih berstatus PNS. Dalam Pasal 183 disebutkan bahwa masa transisi berlangsung selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perangkat gampong yang berstatus PNS diwajibkan memilih salah satu status yang akan dipertahankan.

Baca juga: Keuchik Wajib Lapor LPJ Tiap Akhir Tahun, Ini Batas Waktunya

Mereka dapat tetap menjadi PNS dengan konsekuensi meninggalkan jabatan sebagai perangkat gampong, atau tetap menjabat sebagai perangkat gampong dengan cara mengundurkan diri dari status PNS.

Selain mengatur status kepegawaian, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penghasilan tetap perangkat desa. Dalam Pasal 90 ayat (2), disebutkan penghasilan tetap diberikan dengan standar nasional dan akan mengalami kenaikan berkala sebesar dua persen setiap dua tahun.

Besaran penghasilan tetap minimal yang diatur antara lain untuk keuchik sebesar Rp2.620.800, yang berpedoman pada 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp2.184.000.

Sementara itu, keurani gampong memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp2.402.400, yang mengacu pada 110 persen dari gaji pokok PNS golongan yang sama. Adapun perangkat gampong lainnya mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp2.184.000, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Meski demikian, ketentuan tersebut merupakan batas minimal. Kepastian besaran penghasilan tetap tetap bergantung pada kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta pengaturan lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota setempat.

Previous articleOJK Aceh Dorong TPAKD Susun Program Berbasis Data
Next articleHarga BBM Non-Subsidi Naik Hari Ini, Pertalite & Pertamax Tetap Stabil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here