Home Politik Nasir Djamil Singgung Negara ‘Setengah Hati’ Jalankan UU Pemerintahan Aceh

Nasir Djamil Singgung Negara ‘Setengah Hati’ Jalankan UU Pemerintahan Aceh

Nasir Djamil Singgung Negara ‘Setengah Hati’ Jalankan UU Pemerintahan Aceh
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nasir Djamil. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Anggota Badan Legislasi DPR RI, M. Nasir Djamil, menilai pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, meski telah menjadi payung hukum kekhususan Aceh selama hampir dua dekade.

Penilaiannya disampaikan dalam Rapat Kerja penyusunan RUU perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Politisi PKS itu menyebut banyak aspek implementasi yang tidak mencerminkan amanat konstitusi, khususnya terkait penghormatan negara terhadap daerah berstatus khusus.

Nasir mengingatkan pasal 18B UUD 1945 secara jelas menyatakan pengakuan negara terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Ia menilai makna “mengakui” adalah membenarkan sekaligus menerima keberadaan kekhususan tersebut.

Namun, menurutnya, pelaksanaannya belum menunjukkan komitmen yang utuh dari pemerintah pusat. Ia mempertanyakan apakah selama ini negara benar-benar menerima kekhususan Aceh secara penuh atau hanya sebatas formalitas.

“Secara leksikal begitu. Nah, pertanyaannya adalah apakah selama ini kita membenarkannya setengah hati atau menerimanya setengah hati? Itu yang harus menjadi pemikiran kita,” ujar Nasir.

Baca juga: TA Khalid: Aceh Tidak Bikin Anggaran Sendiri, Kalau Ada Korupsi Tangkap!

Nasir juga menyoroti melemahnya kesinambungan pengetahuan mengenai UU Pemerintahan Aceh di tingkat pemerintah pusat. Banyak pejabat yang dulu terlibat langsung dalam penyusunan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 telah pensiun, sehingga beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak lagi dipahami secara menyeluruh oleh pejabat yang menjabat sekarang. Kondisi ini, menurutnya, memengaruhi kualitas implementasi di lapangan.

Ia turut mengaitkan perjalanan otonomi Aceh dengan proses damai Helsinki yang menjadi titik balik bagi Aceh setelah masa-masa penuh ketegangan, pengungsian, dan rasa mencekam.

Nasir menyebut perdamaian tersebut membawa perubahan besar berupa demobilisasi dan demokratisasi yang menjadi fondasi penting bagi Aceh hingga hari ini.

Nasir mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani daerah berstatus otonomi khusus. Ia menilai selama ini urusan Aceh hanya ditangani pada level direktorat di Kemendagri, yang dianggap memiliki kapasitas terbatas.

Ia juga mengingatkan bahwa Menkopolhukam pernah memiliki Desk Aceh, namun fungsi itu kini tidak lagi terlihat.

Nasir menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh bukan sekadar regulasi daerah, melainkan Undang-Undang Republik Indonesia yang wajib dijalankan secara bersama.

Previous articleUIN Ar-Raniry Kumpulkan 70 Pimpinan untuk Percepat Transformasi Kampus
Next articleBanda Aceh Gelar Maulid Raya 2025 Pekan Depan di Blang Padang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here