Komparatif ID, Jakarta– Murtala Ilyas yang merupakan bandar sabu- sabu asal Aceh Utara, ditangkap polisi di Jakarta. Polisi menyita 110 kilogram sabu-sabu dari tangan Murtala Ilyas.
Dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024) Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menerangkan bila residivis Murtala Ilyas ditangkap di kompleks perumahan Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatra Utara, pada Februari 2024.
Murtala Ilyas si gembong narkoba ditangkap bersama 100 kilogram sabu-sabu yang disimpan di enam boks kontainer.
Baca: Nyonya N, Bandar Narkoba yang Menanti Hukuman Maksimal
Kepada polisi Murtala juga mengakui bila 10 kilogram sabu-sabu juga disimpan oleh temannya yang berinisial ML. Polisi pun bergerak cepat, ML diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi menangkap 7 orang. Enam di antaranya merupakan kaki tangan Murtala yang bergerak mengantar narkoba kepada pelanggan. Mereka adalah yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Dalam bisnis narkoba Murtala bukan pemain baru. Dia telah keluar masuk penjara. Sang residivis merupakan otak jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari tertangkapnya kurir narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Polisi melakukan pengembangan. Setelah menangkap dua orang lainnya hingga Januari 2024, yaitu WP dan RP. Mereka ditangkap bersama lima kilogram sabu.
Mereka pun bernyanyi. Hasil nyanyian itu membawa polisi ke Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Di sana polisi meringkus dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram.
ST dan AN kemudian bernyanyi. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku , yakni MR dan MT atau Murtala.
Dengan menggunakan sistem komunikasi terputus, para kaki tangan tidak tahu bila bos mereka Murtala Ilyas. Mereka tergiur karena setiap satu kilogram sabu-sabu mereka diberi upah 20 sampai 30 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Disadur dari detik.com