Komparatif.ID, Jakarta— Suasana di Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung sepi sejak pengajuan sengketa pilkada dibuka. Para pihak terus berdatangan untuk mengajukan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau sekadar melakukan konsultasi.
Berdasarkan pantauan Komparatif.ID, Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Selasa (10/12/2024) pukul 08.42 WIB pagi, tercatat sebanyak 200 permohonan sengketa pilkada telah masuk. Permohonan tersebut terdiri dari satu permohonan terkait pemilihan Gubernur, 162 permohonan Bupati, dan 37 permohonan Wali Kota.
Satu-satunya permohonan pemilihan Gubernur diajukan oleh M. Andrean Saefudin yang menggugat hasil Pilkada Papua Selatan. Pilkada lima tingkat kabupaten/kota di Aceh juga diperkarakan ke MK, yaitu; Aceh Timur, Bireuen, Langsa, Lhokseumawe, dan Sabang.
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 102 diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, sementara 98 permohonan disampaikan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Mahkamah Konstitusi masih membuka penerimaan pengajuan hingga 18 Desember 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan batas waktu pengajuan tergantung pada penetapan hasil pilkada di masing-masing provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah pengumuman, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan ke MK.
Baca juga: Kubu Om Bus-Syech Fadhil Tetap Gugat Hasil Pilkada ke MK
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar uhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Setelah pengajuan diterima, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen permohonan sesuai ketentuan. Proses ini ditandai dengan penerbitan e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Bukti pencatatan berupa Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) akan diterbitkan kepada pemohon sebagai tanda resmi.
Suhartoyo menjelaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025. Mekanisme persidangan mirip dengan PHPU Legislatif 2024 yang lalu, dengan tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri dari tiga orang. Dalam kasus PHP Kada, MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak pencatatan di BRPK untuk memutus perkara.
Beberapa gugatan yang masuk ke MK diantaranya dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, mereka menggugat perhitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah. Faizal menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Peraturan KPU (PKPU) terbaru dengan putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah.
Menurut Faizal, kliennya dirugikan karena kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak seharusnya diizinkan mencalonkan diri kembali, sesuai putusan MK.
Lalu, Theodora Amfotis, Roslindawati, Yohana Oematan mendaftarkan perkara PHP Kada Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, untuk pasangan calon nomor urut 4 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotouki, dan pasangan calon nomor urut 6 Oskar Makai-Yani Bobi.
Theodora menyebut sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Dogiyai. Dia menyebutkan kerusuhan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Dogiyai 2024 sehingga menimbulkan korban jiwa.
Theodora mengungkapkan ada salah satu tim sukses pasangan calon yang melakukan pelanggaran dalam proses pengiriman kotak suara dari tingkat distrik ke kabupaten sehingga menyebabkan perubahan perolehan suara pada proses rekapitulasi Kabupaten Dogiyai.
Menurut Theodora persoalan-persoalan yang terjadi dalam Pilkada Dogiyai telah dilaporkan dan ada rekomendasi Bawaslu Dogiyai namun tidak dilaksanakan oleh KPU Dogiyai.