Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?

merokok
Watercolor portrait of woman in the black hat and sunglasses smoking cigarette

Mengapa merokok dapat membatalkan puasa? Bukankah asap rokok berbentuk gas? Lalu mengapa dapat membatalkan puasa?

Merokok merupakan aktivitas menaruh pangkal batang rokok di bibir, kemudian menyulut api, dan selanjutnya mengisapnya. Asap yang mengandung berbagai zat kemudian masuk ke tenggorokan, Sebagian keluar melalui hidung dan mulut, dan sebagian lagi masuk ke dalam perut.

Secara umum asap dan uap tidak membatalkan puasa. Maka perokok pasif—yang tanpa sengaja mengisap asap rokok—tidak menyebabkan puasanya batal. Demikian juga orang-orang yang terisap asap dan uang lainnya.

Baca: Industri Rokok “Raksasa” Ekonomi Indonesia

Merokok Saat Berpuasa Menurut Ulama

Namun, khusus untuk orang yang merokok, puasanya batal. Mengapa merokok membatalkan puasa? Karena secara literal merokok dalam Bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang berarti minum/mengisap asap. Secara adat nama rokok disebut asy syurbu, dengan perilaku yang nampak yaitu mengisap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna tersebut.

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan,” dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/ uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya.”

Dalam Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitamin mengatakan bahwa asap tembakau yang diisap membatalkan puasa. Rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, mengatakan sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).

Para ulama menyimpulkan hukum mengisap asap dapat membatalkan puasa hanya berlaku kepada perokok aktif. Hukum serupa juga berlaku pada pengisap vape atau sisha. Aktivitas tersebut membatalkan puasa.

Artikel SebelumnyaAchmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues
Artikel SelanjutnyaProf. Gunawan Adnan Pamit dari Kehidupan Dunia Fana
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here