Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pelaksanaan wisuda di tingkat SD hingga SMA boleh dilakukan selama tidak memberatkan siswa dan orang tua serta telah mendapat persetujuan dari kedua pihak.
Abdul Mu’ti menyampaikan selama kegiatan wisuda dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan atas dasar persetujuan bersama, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
Menurutnya, wisuda dapat menjadi momen penting untuk menandai keberhasilan para murid dalam menyelesaikan jenjang pendidikan serta menjadi ajang silaturahmi antara sekolah, murid, dan orang tua.
“Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh, gitu, kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” kata Mu’ti melansir CNNIndonesia di Depok, Selasa (29/4/2025).
Mendikdasmen menilai pelaksanaan wisuda tidak harus dianggap sebagai kegiatan yang mewah atau formal, melainkan lebih kepada ungkapan syukur dan kegembiraan yang sifatnya sukarela.
Ia juga menyebut tidak sedikit orang tua yang jarang atau bahkan tidak pernah datang ke sekolah anaknya, kecuali saat acara wisuda berlangsung. Karena itu, menurutnya, wisuda bisa menjadi sarana membangun hubungan yang lebih dekat antara keluarga dan pihak sekolah.
Baca juga: Disdikbud Bireuen Larang Sekolah Gelar Wisuda
Abdul Mu’ti juga menekankan setiap sekolah sebaiknya diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri apakah akan menyelenggarakan wisuda atau tidak, dengan mempertimbangkan kondisi siswa dan orang tua.
Ia tidak melihat alasan untuk melarang secara umum, selama kegiatan tersebut dilakukan dengan bijak dan tidak dipaksakan.
“Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan,” ucap Abdul Mu’ti.
Baca juga: Sekolah di Aceh Dilarang Wajibkan Wisuda
Sebelumnya, dalam sebuah insiden yang viral di media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terlibat perdebatan langsung dengan seorang remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara yang menyayangkan larangan penyelenggaraan wisuda.
Remaja itu berpendapat wisuda merupakan momen penting untuk menciptakan kenangan sebelum siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya atau berpisah dari teman dan guru.
Namun Dedi tetap bersikukuh pada keputusannya. Ia menilai bahwa wisuda, terutama yang menuntut biaya, bisa menjadi beban bagi keluarga kurang mampu. Menurutnya, lebih baik uang tersebut digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak orang tua yang justru merasa terbantu dengan penghapusan tradisi wisuda karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Sementara itu di Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melarang seluruh sekolah menengah mewajibkan dan mengutip biaya untuk keperluan wisuda. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.8/5345 yang dikeluarkan pada 16 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A.
Dalam surat tersebut, ia Marthunis pelaksanaan wisuda tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa, baik dari sisi finansial maupun moral. Ia meminta sekolah untuk tidak memaksakan pelaksanaan wisuda yang berbiaya tinggi dan membatasi kegiatan seremoni yang tidak esensial dalam dunia pendidikan.
“Kami menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda, apalagi jika biayanya memberatkan orang tua,” ujar Marthunis dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Senin (21/4/2025).
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen juga melarang seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan kegiatan wisuda pada akhir Tahun Pelajaran 2024/2025.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Dr. Muslim, M.Si, tertanggal 21 April 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan kegiatan wisuda tidak diperkenankan digelar dalam bentuk apapun.
“Tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda baik sekolah Negeri maupun Swasta.”
Selain itu, pihak sekolah juga dilarang melakukan pemungutan biaya dari siswa dengan alasan apapun, termasuk larangan menahan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikbud Bireuen.