Home News Daerah Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Kepala Daerah & DPRD Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Berangkat Tanpa Izin, Mendagri Tito Perintahkan Bupati Aceh Selatan Pulang Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri.

Komparatif.lD, Jakarta— Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan keputusan itu diambil karena Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu poin pelanggarannya adalah perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.

Tito menyebut Mirwan berangkat ke Arab Saudi pada 2 Desember 2025 untuk menjalankan ibadah umrah ketika daerahnya masih dalam situasi darurat pascabencana.

Menurut Tito, aturan mengenai izin perjalanan luar negeri kepala daerah telah dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 77 undang-undang tersebut, dan sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang melanggar.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 28 November 2025.

Baca juga: Umrah Saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Minta Maaf ke Prabowo

Ia mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada kondisi Aceh yang masih berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi akibat dampak siklon tropis.

Menurut MTA, surat penolakan telah disampaikan secara resmi kepada Mirwan sebelum keberangkatannya. Namun, meskipun permohonan izin tidak disetujui, Mirwan tetap melanjutkan perjalanan umrah pada awal Desember.

Aceh Selatan merupakan salah satu wilayah yang terdampak cukup parah akibat banjir dan tanah longsor. Sebelum berangkat, Mirwan juga telah menetapkan status tanggap darurat untuk daerah tersebut.

Pemerintah Aceh sebelumnya menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025 terkait intensitas hujan tinggi dan kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.

Sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS mulai berlaku sesuai surat keputusan yang telah ditandatangani Mendagri dan akan dijalankan selama tiga bulan ke depan.

Previous articleAntrean BBM di SPBU Bireuen Kembali Normal
Next articleAsbun Soal Pemulihan Listrik Aceh, Bahlil Minta Maaf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here