Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan menangkap seorang kurir ganja berinisial AA (34) asal Medan. Penangkapan ini berlangsung di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis, (3/8/2023).
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Shobarmen, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara aparat kepolisian dengan petugas jasa ekspedisi. Pihak ekspedisi memberikan informasi mengenai penemuan paket yang mencurigakan berisikan narkotika jenis ganja dengan menggunakan identitas palsu dengan nama Silvana, dikirimkan dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara.
Tim Kepolisian Polda Aceh menjalin komunikasi yang efektif dengan berbagai pihak jasa pengiriman di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka meminta agar setiap pengiriman paket yang mencurigakan segera dilaporkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna tindakan lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Kamis, 3 Agustus 2023, saat petugas jasa pengiriman menerima telepon dari penerima paket yang mengeluhkan ketidaksampaian paketnya. Setelah berkoordinasi, petugas pengiriman menemukan bahwa alamat pengiriman paket tersebut salah, dan memutuskan untuk menyimpan paket tersebut di loket.
Baca juga: Nyonya N Pemain Ulung Bisnis Sabu-Sabu
Saat tersangka AA hendak menjemput paket di loket, ia menunjukkan tanda-tanda curiga yang memicu usaha pelariannya. Namun, dengan cepatnya tanggapan petugas, pelaku berhasil diamankan di Lamdingin.
“Dalam operasi ini, AA berhasil ditangkap beserta barang bukti yang terdiri dari paket ganja seberat 929,55 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor lengkap beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selanjutnya, AA dan barang bukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Shobarmen dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Dalam pengembangan kasus, AA mengakui bahwa ia telah melakukan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak empat kali dan berhasil lolos dari pengawasan. Pengiriman tersebut meliputi dua kali ke Makassar pada bulan Mei dan Juli 2023, serta dua kali ke Kota Tidore, Maluku Utara, pada bulan Juni dan Juli 2023. Untuk setiap pengiriman, tersangka AA mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari seseorang yang dikenal dengan inisial VAL.
VAL sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menandakan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan narkotika ini.
Tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AA dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan hasil ini, Polda Aceh telah berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia. Setiap tindakan penyelundupan narkotika akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Shobarmen.
Penangkapan AA ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya memerangi kejahatan ini demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.