Komparatif.ID, Takengon— Empat pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah harus duduk di kursi terdakwa usai didakwa menganiaya seorang pencuri mesin kopi yang masih berusia di bawah umur.
Sandika Mahbengi bersama tiga rekannya dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh JPU Kejari Aceh Tengah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Takengon pada Rabu (21/1/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian mesin penggiling kopi dilakukan anak di bawah umur berinisial FR (17) di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara dan penjelasan pihak kepolisian, FR disebut mencuri satu unit mesin penggiling kopi dari sebuah rumah di Kampung Wihni Bakong.
Keesokan harinya, Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, mesin penggiling kopi curian itu lalu dijual, dan uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk jalan-jalan ke Kota Lhokseumawe.
Lalu pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat FR dalam perjalanan pulang ke kampungnya ia bertemu Sandika, keluarga pemilik mesin penggiling kopi yang ia curi serta tiga rekannya di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.
Dalam keterangan kepolisian dan didapatkan dari pengakuan korban, disebutkan dua rekan Sandika lainnya; Mukhlis Apandi (22) dan Maulidan (20) mengikat tangan FR menggunakan tali. Setelah itu, wajah pencuri mesin penggiling kopi dipukul secara bersama-sama oleh para terdakwa bersama rekan satunya lagi Alhuda Hidayat (22).
Polisi menyebut FR kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan oleh keempat terdakwa. Saat itu disebut FR sempat berteriak meminta tolong kepada pengguna jalan yang melintas.
Disebutkan FR lalu kembali dibawa ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara. Di tempat itu, menurut polisi, FR kembali dipukuli hingga kembali berteriak, yang akhirnya mengundang perhatian warga sekitar.
Masyarakat yang menyaksikan kemudian membawa FR ke Polsek Silih Nara untuk diamankan. Akibat kejadian itu, orang tua FR melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya ke Polres Aceh Tengah. Begitu pula sebaliknya, Sandika dan keluarga tetap melaporkan aksi pencurian FR.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tahap persidangan. Polisi menyebut dua perkara yaitu pencurian dan penganiayaan berlangsung dalam jeda waktu terpisah sehingga laporan kedua kasus tersebut ditindaklanjuti.
Aksi Sandika dan rekan-rekannya lalu dikategorikan sebagai penganiayaan yang disengaja dan terpisah dari kasus pencurian. Mereka diduga melakukan penganiayaan di tiga lokasi terpisah sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Silih Nara.
Polres Aceh Tengah mengatakan proses mediasi melalui pendekatan restorative justice sempat dilakukan dua kali namun semua berakhir gagal.
Keluarga FR disebut enggan berdamai karena tidak terima FR dipukul padahal waktu kejadian pencurian telah terjadi dua hari sebelumnya. Mereka mengatakan bisa memaklumi bisa pemukulan terhadap FR terjadi tidak lama usai aksi pencurian dilakukan.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pencurian & Penadahan Diserahkan ke Kejari Pijay
JPU dalam tuntutannya mengatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar tuntutan, jaksa menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta meminta agar para terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan penelusuran Komparatif.ID melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Takengon, kasus dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn itu hanya menyisakan sidang pembacaan putusan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Penjelasan Keluarga Sandika
Pihak keluarga terdakwa memberikan penjelasan berbeda terkait peristiwa tersebut. Kepada Komparatif.ID, Yusuf, paman Sandika Mahbengi, menyampaikan tindakan keponakannya dan rekan-rekannya terjadi secara spontan. Menurutnya, tidak ada niat untuk sengaja melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian FR.
“Pemukulan itu aksi spontan karena geram pelaku pencurian bukan kali pertama mencuri, tidak ada maksud ingin menganiaya,” ujarnya Kamis (29/1/2026).
Yusuf menyebut pemukulan yang terjadi dipicu karena FR mencoba melawan, karena itu Sandika dan teman-temannya memutuskan mengikat FR agar tidak melarikan diri.
Lebih lanjut, ia menyebut pemukulan yang terjadi di lokasi terpisah tidak dimaksudkan untuk menganiaya apalagi untuk menculik. Yusuf menyebut hal itu terlihat dari lokasi yang disebutkan terjadinya pemukulan berada di jalur tempat FR “ditangkap” menuju Polsek Silih Nara.
Yusuf menegaskan tindakan itu bukanlah bentuk kekerasan yang direncanakan, melainkan luapan emosi karena FR telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
Yusuf juga membantah adanya tuduhan FR hendak dibakar. Menurutnya, ancaman tersebut hanya dimaksudkan agar FR mengakui perbuatannya.
“Tidak benar mau dibakar, itu cuma ancaman agar pelaku mengakui tindakan pencuriannya dan memberi tahu kemana mesin kopi di jual. Mana mungkin hanya karena satu mesin kopi sampai membunuh,” lanjutnya.
Keluarga Sandika mengatakan pada awalnya mereka berniat menyelesaikan kasus pencurian mesin penggiling kopi itu secara damai. Itulah sebabnya, kata Yusuf, pencurian yang terjadi pada Kamis malam baru dilaporkan pada Sabtu usai FR “tertangkap” Sandika dan rekan-rekannya.
Keluarga Sandikan saat itu berharap mesin kopi dapat dikembalikan FR tanpa perlu proses hukum yang panjang. Namun, karena korban tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, barulah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
Yusuf mengaku pihak keluarga terkejut ketika justru Sandika dan rekan-rekannya yang kemudian dilaporkan balik dan kini dijadikan terdakwa.
Meski demikian, ia mengatakan keluarganya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami percaya pada keadilan. Kami berharap hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” kata Yusuf.
Ia berharap keponakannya serta rekan-rekannya dapat dibebaskan dan menilai situasi yang dihadapi para terdakwa sebagai ironi, karena niat awal mereka adalah membantu menjaga ketertiban dan melindungi harta benda milik mereka.













