Home News Daerah KPK Pinjam Rp300 Miliar ke Bank Demi “Foto Bareng” Uang Rampasan

KPK Pinjam Rp300 Miliar ke Bank Demi “Foto Bareng” Uang Rampasan

KPK Pinjam Rp300 Miliar ke Bank Demi “Foto Bareng” Uang Rampasan
KPK meminjam Rp300 miliar ke BNI untuk dipamerkan saat penyerahan barang rampasan negara kepada PT Taspen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui uang Rp300 miliar yang dipajang saat penyerahan barang rampasan negara kepada PT Taspen Persero berasal dari pinjaman Bank BNI.

Uang tersebut dipinjam untuk kepentingan simbolisasi penyerahan karena jumlah total rampasan yang telah ditransfer ke PT Taspen mencapai Rp883 miliar. Penjelasan itu disampaikan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Leo mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh uang rampasan perkara investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri, melalui transfer resmi kepada PT Taspen.

Namun, demi keamanan dan kepentingan visualisasi, hanya Rp300 miliar yang ditampilkan secara fisik. Ia menjelaskan uang tersebut dipinjam dari BNI Cabang Mega Kuningan pada pagi hari menjelang konferensi pers.

Baca juga: Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Didakwa Terlibat Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kegiatan seremonial berjalan aman dan tetap menggambarkan penyerahan nyata kepada publik.

Leo menegaskan uang pinjaman itu dijaga ketat sejak dibawa ke Gedung Merah Putih dan akan langsung dikembalikan pada sore hari. Ia menyebut KPK juga mendapatkan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian selama proses peminjaman hingga pengembalian uang tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penayangan uang Rp300 miliar tersebut dimaksudkan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

Ia mengatakan KPK ingin memastikan publik dan para pemangku kepentingan mengetahui uang rampasan benar-benar telah diserahkan kepada PT Taspen Persero melalui Direktur Utama perusahaan tersebut, Rony Hanityo Aprianto.

Menurut Asep, lembaga antirasuah itu tidak ingin muncul keraguan atau anggapan penyerahan tersebut hanya dilakukan sebagian atau tidak dilakukan sama sekali.

Asep juga menyampaikan pengembalian uang rampasan kepada PT Taspen diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada para ASN dan pensiunan yang dana pensiunnya dikelola Taspen.

Ia memastikan uang yang sebelumnya dikorupsi oknum kini telah kembali menjadi bagian dari pengelolaan dana pensiun. Asep berharap PT Taspen dapat mengelola uang tersebut dengan baik karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama para aparatur sipil negara.

Uang rampasan senilai Rp883 miliar tersebut berasal dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit yang disita dari terpidana Ekiawan Heri.

Penetapan rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara c.q. PT Taspen Persero. Selain uang, KPK juga telah menyerahkan enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada Senin (17/11/2025).

Asep menyebut pengembalian kerugian negara belum sepenuhnya tuntas karena masih terdapat aset terkait perkara tersebut yang menunggu putusan terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun itu masih berjalan di tahap banding. Ia memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan proses eksekusi sesuai putusan akhir nanti.

Previous articlePertajam Kemampuan Retorik, IAN FISIP UIN Ar-Raniry Gelar Debat Kebijakan Publik
Next articleAMINEF Bedah Peluang Beasiswa S3 ke Amerika Serikat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here