Komparatif.ID, Bireuen– Mantan anggota DPRK Bireuen Ir. H. MY, yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan PNPM Gandapura tahun 2019-2023, akhirnya harus berhadapan dengan meja hijau. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRK Bireuen tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen H. Munawal Hadi,M.H, Selasa (29/10/2024) mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca: Jadi Tersangka Tipikor PNPM Gandapura, Anggota DPRK Bireuen Ditahan
Ir. H. MY didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Munawal Hadi menjelaskan, keterlibatan MY dalam kasus tersebut karena dirinya merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura. Sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kajari telah menerbitkan surat penetapan tersangka.
Kasus tersebut, menurut Munawal Hadi, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2019-2023 sebesar satu miliar lebih. Tepatnya Rp1.165.157.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Munawal menjelaskan, keterlibatan mantan anggota DPRK Bireuen tersebut, karena MY menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan, dengan cara melawan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Munawal merincikan, dalam menyetujui dan mencairkan dana SPP tersebut, mantan anggota DPRK Bireuen Ir. H. MY telah memberikannya kepada peminjam yang tidak sesuai dengan PTO PNPM.
“Verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” terang Munawal Hadi.
Selain itu, tambahnya, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana. Ditemukan bukti bahwa dana tersebut digunakan oleh pihak lain yaitu saudara/anak/tetangga/suami, yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
Di akhir keterangannya, Munawal menyebutkan pihak Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh.