Komparatif.ID,Bireuen—Ketua BKAD Kecamatan Gandapura Ir. MY, ditahan dalam kasus tipikor PNPM Gandapura.
Untuk pertama kali, Rabu (21/8/2024) Ir. MY, politisi Partai NasDem, merasakan dikurung di dalam jeruji besi di Lapas Kelas II Bireuen. Pria ramah tersebut ditahan setelah pihak Kejari Bireuen mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy,S.H, menerangkan Ir. MY terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Gandapura tahun 2019 sampai tahun 2023.
MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024. Penetapan sebagai tersangka setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara tipikor.
Baca: Anggota DPRK Bireuen Tersangka Kasus Korupsi PNPM Gandapura
Siara Nedy menyebutkan, akibat perbuatan Ir. MY, telah menyebabkan negara rugi Rp1.165.157.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh, dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Lebih lanjut Siara Nedy menjelaskan, keterlibatan tersangka karena menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang diterbitkan Kemendagri.
“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM. Verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM. Terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” terang Siara Nedy.
Tindakan MY selaku Ketua BKAD yang telah memberikan Dana SPP PNPM Gandapura kepada peminjam kategori individu, sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM.
Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
Ir. MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pria yang dikenal dengan panggilan Pak Mukim tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan.
Penahanan harus dilakukan, karena Ir. MY selaku Ketua BKAD PNPM Gandapura dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan mempermudah proses persidangan.