Komparatif.ID, Banda Aceh— Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan pentingnya penelusuran harta kekayaan yang dimiliki oleh para pelaku narkoba sebagai langkah strategis dalam memberantas jaringan narkotika.
Menurut Kartiko, kekuatan operasional dari jaringan narkoba sangat bergantung pada kekuatan finansial yang dimiliki oleh para pelaku.
“Saya minta nanti Dirresnarkoba agar menelusuri harta kekayaan para pelaku narkoba. Operasional mereka mereka itu tergantung uangnya. Jadi, perlu diterapkan TPPU, sebagaimana juga perintah dari Mabes Polri,” kata Achmad Kartiko, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Aceh, Rabu (5/6/2024).
Achmad Kartiko menjelaskan Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif dalam menangani permasalahan narkoba. Termasuk bekerja sama dengan TNI, BNN, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh.
Salah satu langkah konkret yang diambil ialah menginisiasi pembentukan kampung bebas narkoba (KBN) di Kota Banda Aceh yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Inisiatif ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Aceh untuk melakukan hal serupa.
Selain itu, Polda Aceh juga aktif melakukan razia di jalur utama yang menjadi lintasan narkoba, dengan melibatkan TNI. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dan Polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 401 Kg Narkoba
Irjen Achmad Kartiko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keterlibatan dalam jaringan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merusak masa depan generasi muda.
“Selama ini, kita telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh, apalagi menjadi pembantu jaringan narkoba. Kalau kita bisa mencegah peredaran narkoba, maka kita telah berhasil menyelamatkan seluruh generasi bangsa,” ujar Kapolda Aceh.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh), seberat 31 kg. Selain itu juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 370 kg.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, bila sabu seberat 31 kg dikalikan pengguna delapan orang per gramnya, maka 248.000 jiwa generasi bangsa terselamatkan.
Begitu juga dengan ganja. Bila 370 kg dikalikan lima orang pengguna per gramnya, maka 1.850.000 jiwa generasi bangsa terselamatkan. Secara keseluruhan, dengan adanya pengungkapan tersebut, maka 2.098.000 jiwa generasi bangsa berhasil diselamatkan.