Komparatif.ID, Banda Aceh— Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk merahasiakan tim panelis dalam debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur menuai kritik kubu Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi.
Juru Bicara Bustami-Fadhil, Syakya Meirizal, menyebut keputusan tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip transparansi. Menurut Syakya, kebijakan merahasiakan panelis debat adalah tindakan yang patut dipertanyakan dan menunjukkan adanya potensi modus tersembunyi di baliknya.
“Jika benar dirahasiakan, itu sungguh tindakan yang konyol dan irrasional dari KIP Aceh. Kita mempertanyakan, ada modus apa dibalik keputusan KIP yang merahasiakan tim panelis debat,” ujar Syakya, Jumat (18/10/2024).
Syakya menegaskan KIP Aceh seharusnya mengutamakan keterbukaan dalam setiap tahapan Pilkada, terutama terkait penyelenggaraan debat kandidat. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan harus dihormati oleh KIP.
Dengan merahasiakan panelis debat, KIP dianggap telah mengabaikan hak tersebut, yang pada akhirnya akan merugikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Syakya juga membandingkan kebijakan KIP Aceh dengan pengalaman debat pada Pemilihan Presiden sebelumnya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara terbuka mengumumkan seluruh panelis dan moderator debat.
Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk keterbukaan yang seharusnya ditiru oleh KIP Aceh. Keputusan untuk merahasiakan panelis debat dalam Pilkada Aceh 2024, menurut Syakya, justru semakin memperpanjang daftar tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh komisioner KIP Aceh.
“KIP Aceh harusnya belajar dari pengalaman Pilpres kemarin. Semua panelis debat Capres diumumkan secara terbuka oleh KPU. Bahkan moderatornya juga turut diumumkan. Kok KIP Aceh merahasiakan?” lanjutnya.
Menurut Syakya, para panelis seharusnya berkomitmen untuk bersikap independen dan menolak segala bentuk intervensi sejak awal proses rekrutmen. Jika KIP meragukan integritas panelis yang mereka pilih sendiri, hal ini dinilai sangat tidak masuk akal.
Baca juga: Ini Dia Daftar Perumus Debat Calon Gubernur
Syakya menawarkan solusi agar panelis dapat tetap independen tanpa harus dirahasiakan, yaitu dengan melakukan karantina terhadap para panelis sejak pengumuman hingga debat selesai. Menurutnya, langkah ini jauh lebih efektif daripada harus merahasiakan identitas mereka, yang justru menimbulkan kecurigaan di kalangan publik.
“Bagi kami alasan agar tak bisa diintervensi juga tidak bisa dijadikan justifikasi. Seharusnya ketika direkrut oleh KIP, para panelis ini diminta membuat pernyataan untuk bersedia bersikap independen dan menolak intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.
KIP Aceh: Panelis Debat Tidak Dirahasiakan
Sementara itu secara terpisah, Ketua KIP Aceh Agusni AH menjelaskan pihaknya tidak merahasiakan identitas tim panelis, melainkan belum diumumkan karena tim tersebut belum resmi ditetapkan.
Alasan nama-nama tersebut belum dipublikasikan karena belum ada penetapan resmi mengenai Tim Panelis tersebut. KIP Aceh masih menunggu proses internal untuk memastikan bahwa Tim Panelis dipilih berdasarkan kriteria yang tepat dan sesuai prosedur.
“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi Tim Panelis karena belum ditetapkan,” ujar Agusni, Jumat (18/10/2024).
Agusni menjelaskan salah satu peran penting Tim Perumus adalah merekomendasikan nama-nama calon panelis debat yang nantinya akan terlibat dalam menyusun pertanyaan untuk para kandidat.
Panelis yang terpilih nantinya berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Tidak hanya itu, panelis juga harus memenuhi kualifikasi yang sangat ketat, yaitu berintegritas, jujur, simpatik, dan yang paling penting bersikap netral serta tidak memihak pada salah satu pasangan calon.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas, seluruh tim panelis dan Tim Perumus diwajibkan menandatangani Pakta Integritas. Agusni menambahkan bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan debat yang diadakan nantinya dapat mencerminkan proses demokrasi yang jujur dan transparan.
Lebih lanjut Agusni menyebut keputusan KIP Aceh terkait penunjukan Tim Perumus dan Tim Panelis merujuk pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 1363/2024.
“Landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Agusni juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan menjadi panelis debat publik akan dilakukan setelah KIP Aceh mendapatkan persetujuan dari mereka yang bersedia mengemban tugas sebagai panelis.