Home Politik Ketua Satgas PRR Usulkan Biaya Pembangunan Huntap Rp80 Juta/Unit

Ketua Satgas PRR Usulkan Biaya Pembangunan Huntap Rp80 Juta/Unit

biaya pembangunan huntap
Biaya pembangunan huntap diusulkan dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta per unit. Hal tersebut disampaikan Mendagri sekaligus Ketua PRR Dr. H. Tito Karnavian, setelah pertemuan lintas kementerian di Kemenko PKP, Kamis, 2 Juli 2026. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID,Jakarta- Biaya pembangunan huntap diusulkan naik menjadi Rp80 juta per unit. Demikian disampaikan Ketua Satgas Percepatan Rehabilitas dan Rekonstruski (PRR) Pascabencana Sumatra, Dr. Tito Karnavian, Kamis, 3 Juli 2026.

Naiknya biaya pembangunan huntap dari Rp60 juta menjati 80 juta rupiah, berdasarkan hasil masukan berbagai pihak termasuk dari Dr. Safrizal ZA, yang pernah menjadi Pj Gubernur Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Tito Karnavian setelah rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Tito menjelaskan, di dalam rapat tersebut mereka membahas sejumlah hal mengenai percepatan pemulihan (rehabilitasi dan rekonsktruksi) Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satunya yaitu penyesuian biaya pembangunan huntap yang didanai melalui skema Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Biaya pembangunan huntap yang selama ini Rp60 juta per unit, dinilai sudah tidak relevan lagi, tidak lagi mencerminkan kebutuhan rumah layak huni di berbagai daerah, apalagi di tiga lokasi bencana.

Dengan demikian, dalam rapat tersebut para menteri sepakat mengusulkan kenaikan harga biaya pembangunan huntap in-situ dan ex-situ BNPB. Tito mengatakan, para menteri berharap harganya dinaikkan. Apalagi melihat pembanding harga huntap yang dibangun Kemenko PKP yaitu Rp120 juta per unit.

Baca: Nirwana Bangkit dari Kubur

Dari berbagai masukan, termasuk dari pengalaman Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Dr. Safrizal ZA, yang pernah menjadi Pj Gubernur Aceh, bahwa di Aceh harga satu unit rumah bantuan pemerintah Rp95 juta. Pengalaman Kementerian PKP Rp120 juta per unit, serta Buddha Tzu Chi Rp 75 juta per unit. Dengan pertimbangan lainnya, PRR mengusulkan Rp80 jutaan.

Usulan penyesuaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan biaya pembangunan rumah layak huni di lapangan. Harapannya, besaran bantuan yang lebih proporsional akan meningkatkan kualitas hasil pembangunan sekaligus mempercepat penyelesaian Huntap bagi masyarakat terdampak.

Biaya Pembangunan Huntap Gunakan DSP

Dalam rapat tersebut juga membahas sumber pembiayaan huntap untuk korban bencana alam hidrometeorologi Sumatra. Salah satu sumber keuangan adalah penggunaan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan skema tersebut ditujukan bagi pembangunan huntap in-situ maupun ex-situ secara mandiri yang memiliki tantangan yang lebih kompleks dibanding pembangunan kawasan huntap secara terpusat (komunal).

“Nah, yang di Huntap yang in-situ dan ex-situ mandiri yang menjadi tanggung jawab BNPB ini kan lebih kompleks karena sendiri-sendiri, yaitu akan digunakan mekanisme tersendiri yang kita usulkan adalah mekanisme namanya dana siap pakai karena memang BNPB ini dia fleksibel,”ujar Tito.

Menurut Tito, pemanfaatan mekanisme DSP akan memberikan keleluasaan bagi BNPB dalam mempercepat pembangunan Huntap di berbagai lokasi terdampak. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat segera menempati hunian yang aman, layak, dan permanen sebagai bagian dari proses pemulihan pascabencana.

Tito menegaskan, seluruh usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam memperkuat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno serta dihadiri Kepala BNPB Suharyanto, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, beserta kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari penguatan sinergi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di berbagai wilayah terdampak.

Previous articleGol Ronaldo dan Ramos Bawa Portugal Comeback 2-1 atas Kroasia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here