Komparatif.ID, Bireuen—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menaikkan status penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pada kegiatan studi banding Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke tahap penyidikan.
Kegiatan yang melibatkan kunjungan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Penglipuran di Provinsi Bali ini diduga melanggar hukum, dengan potensi merugikan keuangan negara.
Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, menjelaskan studi banding yang menelan anggaran sebesar Rp1.089.900.000 tersebut dilakukan oleh BKAD Peusangan Raya dengan dukungan Kecamatan Peusangan.
Baca juga: JPU Tuntut Penyebar Video Syur Mantan di Bireuen 3 Tahun Penjara
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Dugaan penyimpangan ini diduga melibatkan pihak BKAD Peusangan Raya dan Kecamatan Peusangan, yang melaksanakan kegiatan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Regulasi yang diduga dilanggar antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Munawal Hadi mengatakan tim penyidik kini akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan studi banding tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan studi banding dapat segera diidentifikasi dan diproses sesuai hukum.