DPRA Tetapkan Rancangan Perubahan UU Pemerintah Aceh

Ini Susunan Anggota Pansus Minerba dan Migas DPRA Pansus Bertugas Hingga Juli 2025 Kemendagri Setujui Usulan Penambahan Komisi DPR Aceh DPRA Bentuk Tim Revisi UUPA, Minta Kewenangan Lebih Besar DPRA Tetapkan Rancangan Perubahan UU Pemerintah Aceh
Sidang paripurna DPR Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk diusulkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI. 

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR Aceh yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadhli pada Rabu, (21/5/2025) di Banda Aceh.

Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun menekankan pentingnya perubahan UUPA sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial-politik, ekonomi, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang sejak undang-undang tersebut diberlakukan hampir dua dekade lalu.

“Penyesuaian beberapa norma dalam UUPA, khususnya terkait perpanjangan dana otonomi khusus dan penguatan kewenangan Aceh, merupakan keniscayaan,” terangnya saat membacakan sambutan Gubernur Aceh.

Baca juga: Bunda Salma Istri Gubernur Aceh Dilantik Sebagai anggota DPRA

Lebih lanjut, Nasir mengatakan perubahan UUPA harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap menghormati semangat awal pembentukannya, yakni berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

 “Undang-Undang ini lahir dari perjuangan panjang dan pengorbanan besar yang berpuncak pada perdamaian. Maka setiap perubahan harus dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga perdamaian dan otonomi Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA DPRA Anwar Ramli menjelaskan proses revisi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 8/P-1/DPRA/2025 tentang pembentukan Tim Revisi UUPA, yang mulai bekerja sejak 22 April hingga 17 Mei 2025.

Anwar mengatakan draf rancangan perubahan UUPA memuat delapan pasal perubahan serta satu pasal tambahan, yakni Pasal 251A. Pasal-pasal yang diubah meliputi Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” bunyi keputusan yang dibacakan Sekwan Khudri.

Artikel SebelumnyaBunda Salma Istri Gubernur Aceh Dilantik Sebagai Anggota DPRA
Artikel SelanjutnyaMualem Hadiri Pelantikan Bunda Salma

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here