Bunda Salma Istri Gubernur Aceh Dilantik Sebagai Anggota DPRA

Bunda Salma Istri Gubernur Aceh Dilantik Sebagai anggota DPRA Kala Bunda Salma Menjadi Perhatian Juru Warta
Salmawati (Bunda Salma) tampak tersenyum usai dilantik sebagai anggota DPRA pada Rabu (21/5/2025). Istri Gubernur Aceh itu mengisi kursi Ismail A Jalil (Ayah Wa) yang mundur karena ikut Pilkada Aceh Utara. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Salmawati atau yang akrab disapa Bunda Salma resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Ismail A Jalil (Ayah Wa) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari Partai Aceh

Pelantikan istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) itu berlangsung pada rapat paripurna DPR Aceh yang dipimpin Wakil Ketua Ali Basrah pada Rabu (21/5/2025) siang.

Selain Salmawati, dua anggota baru lainnya yang juga diambil sumpah adalah M. Yusuf alias Pang Ucok, yang menggantikan Iskandar Usman Alfarlaky (Bupati Aceh Timur), serta Ir. Azhar Abdurrahman yang mengisi kursi Tarmizi SP (Bupati Aceh Barat).

Ketiganya berasal dari Partai Aceh dan telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Gubenur Aceh Mualem tampak hadir langsung pada saat pelantikan Bunda Salma.

Proses PAW ini merupakan bagian dari keputusan Mendagri yang memerintahkan DPRA menyelesaikan pelantikan anggota legislatif periode 2024–2029 pada 20 Mei.

Baca juga76 Anggota DPRA Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam rapat paripurna DPR Aceh sebelumnya pada 30 September 2024, sebanyak 76 anggota DPRA telah dilantik, sementara lima lainnya tertunda karena mundur untuk berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah.

Selain ketiga nama dari Partai Aceh tersebut, sebelumnya sejumlah kursi PAW juga telah diisi. Di antaranya, Hadi Surya menggantikan Safaruddin dari Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), serta Ir Iskandar yang menggantikan Dr Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Bupati Nagan Raya.

Artikel SebelumnyaHarga Cabai & Tomat Naik Turun, Pedagang di Pasar Peunayong Merugi
Artikel SelanjutnyaDPRA Tetapkan Rancangan Perubahan UU Pemerintah Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here