Difitnah Kawin Cerai, Erick Thohir Lapor Faizal Assegaf ke Bareskrim

Erick Thohir. Foto: Antara.
Erick Thohir. Foto: Antara.

Komparatif.ID, Jakarta—Erick Thohir diterpa isu tak sedap. Ia dituding gemar kawin-cerai oleh Faizal Assegaf. Menteri BUMN tersebut tak terima,ia pun menempuh jalur hukum.

Pada Jumat (26/8/2022) Erick Thohir melalui tiga pengacaranya; Ifdhal Kasim,S.H., L.L.M., Mahmuddin S.H.,M.H., dan Jamalul Kamal Farza, S.H.,M.H., dari IMF LAWFIRM membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ifdhal mengatakan pada unggahan atau postingan Faizal Assegaf di Instagram, secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick, yaitu pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib. Kedua, anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar. “Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan merasa terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam”, ujar Ifdhal menambahkan.

Tak hanya itu, lanjut Ifdhal, Faizal juga menuduh dengan keji bahwa Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib. Tuduhan itu, kata Ifdhal, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga. Sosok Erick, merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Ifdhal menambahkan, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

“Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal,” lanjut dia.

Selain itu, Faizal juga mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun.

Ifdhal menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

Sebagai Menteri BUMN, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara. Banyak perubahan di tubuh BUMN yang merupakan hasil kerja keras Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, sekarang berubah menjadi perusahaan yang bak dan menguntungkan. Erick juga yang membuka diri terhadap penegakan hukum yang dapat menangkap para orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah.

Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor:11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain,tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.

“Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu,bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji,” kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Artikel SebelumnyaPolda Sedang Selidiki Dugaan Bunuh Diri Brigadir Wendi Pranata
Artikel SelanjutnyaDari Sukarela, Hingga Miskin Karena Baju Dinas
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here