Bikin Keputusan “Ngawur”, KPU Pusat Tegur KIP Aceh

KPU: Tanda Tangan Komitmen Perjuangkan MoU Tidak Perlu Libatkan DPRA

Bikin Keputusan “Ngawur”, KPU Pusat Tegur KIP Aceh KPU: Tanda Tangan Komitmen Perjuangkan MoU Tidak Perlu Libatkan DPRA Surat KPU RI untuk KIP Aceh (kiri), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan). Foto: HO for Komparatif.ID, Jakarta Post.
Surat KPU RI untuk KIP Aceh (kiri), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan). Foto: HO for Komparatif.ID, Jakarta Post.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegur Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait aturan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, yang menyebabkan bapaslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin, KIP Aceh diinstruksikan untuk segera melakukan penyesuaian terkait aturan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. 

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah penyesuaian terhadap Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. 

Ketentuan lama ini mewajibkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di hadapan lembaga DPRA atau DPRK. 

Namun, ketentuan ini telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan qanun terbaru ini, pasangan calon hanya perlu menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesiapan paslon untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun khusus untuk Aceh termasuk MoU Helsinki tidak harus melibatkan DPRA atau DPRK dalam proses penandatanganannya.

Baca juga: Praktisi Hukum: KIP Aceh Lemah, Bustami-Fadhil Rahmi Jadi Korban

Perubahan ini mengharuskan KIP Aceh untuk menyesuaikan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. 

Karena itu, KPU RI memerintahkan KIP Aceh agar segera melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan ini. 

KIP Aceh juga diminta memberikan waktu yang cukup kepada pasangan calon untuk menyerahkan dokumen persyaratan baru sesuai dengan qanun yang telah diubah, sebelum penetapan resmi pasangan calon.

“Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup”, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK,” tulis KPU dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh.

Namun, KPU menegaskan bahwa bagi pasangan calon yang telah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh di depan DPRA atau DPRK sesuai dengan ketentuan sebelumnya, dokumen tersebut tetap sah dan memenuhi syarat.

Ini berarti, pasangan calon yang sudah mengikuti aturan lama tidak perlu khawatir akan kehilangan kelayakan pencalonan mereka akibat perubahan ketentuan ini.

Di akhir surat, Mochammad Afifuddin memerintahkan KIP Aceh untuk segera melaksanakan aturan sesuai surat yang dilayangkan KPU RI.
Artikel SebelumnyaPraktisi Hukum: KIP Aceh Lemah, Bustami-Fadhil Rahmi Jadi Korban
Artikel SelanjutnyaKIP Aceh: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here