Home Olahraga RSUDZA Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Usai Pergub JKA Berlaku

RSUDZA Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Usai Pergub JKA Berlaku

Mualem Tunjuk Nurlis Sebagai Jubir Pemerintah Aceh RSUDZA Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Usai Pergub JKA Berlaku
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal setelah pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rumah sakit milik pemerintah itu tetap memberikan pelayanan kepada warga meskipun proses administrasi jaminan kesehatan pasien belum selesai.

“Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA, BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).

Ia menyampaikan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan kesehatan. Menurutnya, RSUDZA sejauh ini telah menjalankan instruksi tersebut dengan baik.

Keterangan itu disampaikan Nurlis setelah meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, yakni Direktur RSUDZA Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.

Berdasarkan data yang diperoleh Nurlis, RSUDZA menerima rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).

Menurut Nurlis, seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan tanpa terkendala persoalan desil. Jumlah tersebut belum termasuk pasien rawat inap.

Baca juga: Warga Resah Soal JKA, Puskesmas Peudada Buka Layanan Aktivasi Data Pasien

Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga membantu pengurusan administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.

Setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, status jaminan kesehatan pasien tersebut langsung dialihkan ke JKA.

Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah mengalami migrasi dari Desil JKN ke JKA. Selain itu, RSUDZA juga menangani sejumlah kasus kesalahan data, seperti pasien dari golongan miskin yang tercatat sebagai golongan sejahtera.

“RSUDZA mengurus administrasi mereka, terutama pasien-pasien dengan penyakit katastropik untuk diaktifkan kembali JKA-nya,” ujar Nurlis.

Ia menegaskan, selama proses administrasi berlangsung, pasien tetap mendapatkan pelayanan medis dan obat-obatan. Bahkan, obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp2 juta tetap diberikan meskipun proses perubahan desil dan pengurusan jaminan kesehatan belum selesai.

Nurlis juga membantah isu yang menyebut adanya pasien yang diabaikan akibat pemberlakuan Pergub JKA. Ia mencontohkan isu mengenai seorang anak yang disebut tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, hingga penarik becak yang dikabarkan tidak mendapatkan obat.

“Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Mengenai penarik becak itu, bapak itu keliru mengenai resep obat. Ia mengira harus beli di apotek di luar rumah sakit, padahal resep itu untuk mengambil obat di dalam RSUDZA,” kata Nurlis.

Ia kembali menegaskan pasien kanker tetap memperoleh layanan kemoterapi meskipun administrasi jaminan kesehatannya masih dalam proses perubahan desil.

Previous articleWamen Stella Christie Kagum Lihat Dampak Pengabdian USK di Pidie Jaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here