Praktisi Hukum: KIP Aceh Lemah, Bustami-Fadhil Rahmi Jadi Korban

praktisi hukum 2 Oknum Kejari Lhokseumawe Dilaporkan ke Jamwas Kejagung , Zaini Djalil,S.H, Kuasa Hukum M. Zaini Yusuf. ia menyebutkan penahanan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Foto: Ist.
Zaini Djalil,S.H. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Praktisi hukum Zaini Djalil,S.H, menyebutkan bakal pasangan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menjadi korban atas lemahnya KIP Aceh.

Zaini Djalil yang merupakan salah seorang pengacara senior di Aceh, Minggu (22/9/2024) mengatakan terbitnya berita acara KIP Aceh yang menyatakan bakal pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Aceh 2024, telah merugikan keduanya sebagai calon peserta pilkada.

Baca: KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tak Memenuhi Syarat

Gagalnya Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menandatangani komitmen pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, menurut Zaini Djalil, murni karena ketidakmampuan komisioner KIP Aceh dalam membangun komunikasi.

Dalam pandangan praktisi hukum tersebut, syarat penandatanganan pernyataan yang dimaksud, berada dalam kewenangan KIP Aceh. Tugas KIP Aceh memfasilitasi bakal pasangan calon supaya dapat menandatanganinya sesuai dengan bunyi Pasal 24 e Qanun Aceh tersebut.

Praktisi hukum yang dikenal vokal itu, hal yang terjadi saat ini—bakal paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi—tidak memenuhi syarat, lahir karena ketidakmampuan KIP Aceh membangun nilai independensi dan tidak mampu membangun bargaining di depan lembaga politik lainnya.

Mengapa praktisi hukum tersebut mengatakan demikian? Karena sudah dua kali pasangan calon yang TMS tersebut menyurati KIP Aceh perihal penandatanganan pernyataan isi Pasal 24 e Qanun 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di depan Lembaga DPRA, bukan lagi ketentuan wajib.

Surat dari bakal paslon yang di-TMS-kan, tidak digubris oleh KIP Aceh.

Apabila merujuk dan mengacu pada bunyi Pasal 24 e yang telah diubah dengan Qanun No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sangat jelas dan nyata Pasal 24 e tersebut telah mereduksi kewenangan DPRA terhadap lolos atau tidak lolos layak atau tidak layak pasangan calon dinyatakan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 24 e perubahan tersebut menyatakan pasangan calon cukup hanya membuktikan surat pernyataan pasangan calon bersedia menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan khusus di Aceh dalam bentuk pernyataan bermaterai cukup.

“Terkesan KIP Aceh pura-pura tidak paham hukum hanya demi kepentingan politik praktis. Apa yang terjadi hari ini mencoreng keindependensian KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu dan tentu hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” kata praktisi hukum Zaini Djalil.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila KIP merujuk kepada Qanun Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sudah seharusnya KIP Aceh menerapkan dan menggunakan isi pasal 24 e qanun terbaru yaitu No 7 Tahun 2024. Bukan malah menggunakan isi pasal 24 e qanun lama No 12 Tahun 2016.

“Tindakan KIP Aceh tersebut sudah seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Zaini Djalil menyimpulkan,KIP Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berlindung kepada lembaga DPRA. “Ini preseden buruk bagi pelajaran hukum untuk rakyat. KIP Aceh telah melakukan kesalahan besar. Ketidakampuan mereka membangun bargaining dengan DPRA, telah merugikan calon peserta pilkada,” sebutnya.

Artikel SebelumnyaEks Anggota Jalin Jantho Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Artikel SelanjutnyaBikin Keputusan “Ngawur”, KPU Pusat Tegur KIP Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here