Home News Nasional BGN Ajak Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Patuhi 4 Syarat

BGN Ajak Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Patuhi 4 Syarat

Dapur MBG Dapat Insentif Rp6 Juta/Hari, Total Rp1,8 Miliar/Tahun MBG Bukan Hadiah untuk Rakyat BGN Ajak Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Patuhi 4 Syarat
Ilustrasi. Foto: Dok. BGN.

Komparatif.ID, Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) meminta warga mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memberi dukungan kepada warga untuk mengunggah menu MBG bermasalah ke media sosial.

Dalam sosialisasinya di akun Instagram @badangizinasional.ri (bercentang biru) yang disitat Komparatif.ID, Selasa, 10 Maret 2026, Badan Gizi Nasional menyatakan tidak melarang masyarakat mengunggah menu MBG di media sosial.

Badan Gizi Nasional sangat terbuka dan mendukung peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut percaya transparansi adalah kunci utama untuk memastikan setiap porsi yang sampai ke meja anak-anak memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.

“Masyarakat tidak dilarang untuk mengunggah menu MBG ke media sosial. Justru unggahan publik menjadi mata dan telinga kami dalam memantau operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru Indonesia,” tulis admin Badan Gizi Nasional.

Baca juga: Dapur MBG Dapat Insentif Rp6 Juta/Hari, Total Rp1,8 Miliar per Tahun

Setiap laporan –tentang pelaksanaan MBG—yang terbukti tidak memenuhi standar akan segera dievaluasi. “Kami tidak segan untuk mensuspensi atau menangguhkan sementara operasional dapur yang melanggar prosedur demi menjaga kualitas gizi nasional,” tulis admin.

Di Indonesia sampai saat ini terdapat 24.204 SPPG yang telah beroperasi.Dengan jumlah sebanyak itu, hanya terdapat 70 pengawas aktif. Oleh karena itu, partisipasi publik sangat dibutuhkan.

BGN juga menjamin, unggahan yang memenuhi syarat—bukan hoaks—tidak akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Badan Gizi Nasional menegaskan, unggahan yang berisi informasi benar dan bukan hoaks, tidak termasuk pelanggaran UU ITE. Tindakan hukum hanya berlaku untuk informasi palsu, fitnah, dan konten manipulatif.

Pun demikian, supaya mudah dalam menindaklanjuti temuan masyarakat, setiap kali mengunggah menu MBG ke media sosial, setidaknya memenuhi empat syarat. Pertama, mencantumkan lokasi yang jelas. Kedua, menyebutkan waktu kejadian. Ketiga, bukan informasi lama yang diviralkan ulang, dan keempat, tidak mengandung hoaks atau fitnah.

Kejelasan informasi sangat penting agar setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Previous articleRp4,39 Triliun TKD Tambahan Tahap II Untuk Aceh, Sumbar dan Sumut Sudah Disalurkan
Next articlePolisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Aceh Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here