
Komparatif.ID, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru guna menghindari bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito mengungkapkan saat ini hanya terdapat 67 daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD. Jumlah tersebut terdiri atas 17 provinsi, 48 kabupaten, dan dua kota.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan mayoritas pemerintah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai yang berada di atas batas ideal. “Artinya dominan sudah di atas 30 persen,” kata Tito.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah untuk mencegah bertambahnya porsi belanja pegawai. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menahan penambahan pegawai baru atau mengurangi jumlah pegawai yang ada sesuai kebutuhan.
Tito secara khusus menegaskan agar kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan moratorium tenaga honorer harus dijalankan secara tegas di seluruh daerah.
Baca juga: Hardiknas dan Nasib Guru Honorer yang Terus Terpinggirkan
“Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” ujarnya.
Menurut Tito, perekrutan tenaga honorer berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai di daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat menjadi beban bagi kepala daerah yang akan memimpin pada periode berikutnya.
Ia menilai dalam sejumlah kasus, tenaga honorer administrasi direkrut karena memiliki kedekatan dengan tim sukses calon kepala daerah. Setelah bekerja selama beberapa tahun, tenaga honorer tersebut kemudian mengajukan permintaan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setelah itu beban APBD jadi berat,” kata Tito.
Meski demikian, Tito mengatakan pemerintah daerah tetap diperbolehkan mengangkat tenaga honorer yang telah ada menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia kembali mengingatkan agar daerah tidak menambah tenaga honorer baru karena dapat memperbesar belanja pegawai. “Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai,” ujarnya.
Tito menjelaskan pemerintah telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Karena itu, penambahan tenaga honorer dalam jumlah besar dinilai berisiko membuat daerah melampaui batas yang telah ditentukan.
Ia berharap APBD dapat lebih banyak dialokasikan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan.












