Komparatif.ID, Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) melalui akun Instagram resmi @badangizinasional.ri menjelaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikenal sebagai dapur MBG mendapatkan insentif Rp6 juta per hari.
BGN menyebut insentif Rp6 juta per hari bukanlah margin atau laba dari produksi makanan, melainkan pembayaran atas kesiapan fasilitas atau availability payment.
Insentif tersebut diberikan sebagai kompensasi atas kesiapan dapur, peralatan, tenaga kerja, utilitas, serta pemenuhan standar higienitas. Pembayaran juga tetap diberikan pada hari libur tertentu sebagai bentuk standby readiness.
Dalam salah satu materi unggahannya, BGN menyebut angka Rp1,8 miliar per tahun bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal. Perhitungan itu berasal dari Rp6 juta dikalikan 313 hari operasional dalam setahun, dengan hari Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Totalnya mencapai sekitar Rp1,878 miliar per tahun.
BGN menekankan pendapatan tersebut tidak serta-merta menjadi laba bersih mitra. Untuk dapat menerima insentif, mitra wajib membangun SPPG sesuai Petunjuk Teknis 401.1 Tahun 2025.
Estimasi investasi awal yang dibutuhkan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga tanah dan kebutuhan fasilitas. Dengan nilai investasi tersebut, titik impas diperkirakan baru tercapai dalam kurun waktu dua hingga dua setengah tahun.
Pada tahun pertama dan kedua, pendapatan masih digunakan untuk menutup modal investasi serta depresiasi atau penyusutan alat. Selain itu, kontrak mitra berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan terhadap standar higienitas dan kinerja operasional.
Baca juga: Gara-gara 4 Butir Bakso, Ratusan Siswa di Bireuen Keracunan MBG
BGN juga menjelaskan dana untuk bahan baku makanan dikelola terpisah dari insentif fasilitas. Belanja bahan baku menggunakan prinsip at-cost melalui Virtual Account operasional.
Dana tersebut tidak masuk ke rekening pribadi mitra dan dicairkan berdasarkan bukti pembelian riil. Jika terdapat selisih belanja, dana tidak dapat ditarik sebagai keuntungan dan otomatis kembali ke kas negara.
Menurut BGN, konsep pengambilan margin per porsi telah ditutup sepenuhnya. Satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas. Skema kemitraan ini dinilai lebih efisien dibandingkan apabila negara membangun seluruh dapur secara mandiri.
“Kebijakan memberikan Insentif Fasilitas adalah langkah Efisiensi Anggaran Negara Tertinggi dalam bentuk Pemindahan Risiko (Transfer of Risk),” tulis BGN dilansir Jumat (27/2/2026).
Dalam simulasi yang dipaparkan, jika negara membangun 30 ribu SPPG dengan estimasi Rp3 miliar per unit, dibutuhkan sekitar Rp90 triliun hanya untuk gedung dan peralatan, belum termasuk tanah serta biaya perawatan.
Dengan skema kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal. Negara membayar insentif harian sebagai bentuk sewa kesiapan fasilitas, sementara risiko operasional dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab mitra.
Apabila terjadi kerusakan fasilitas seperti CCTV, AC, atau atap bocor, biaya perbaikan ditanggung mitra. Jika terjadi pelanggaran standar operasional, insentif dapat dihentikan selama masa suspend. Dalam kasus kejadian luar biasa seperti keracunan, dapur berpotensi ditutup permanen dan risiko investasi menjadi tanggungan mitra.
BGN menegaskan operasional dihitung enam hari kerja dalam sepekan. Hari Minggu tidak dibayar, namun hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja tetap mendapat insentif karena mengacu pada prinsip kesiapsiagaan fasilitas.













