Komparatif.ID, Sigli— Polda Aceh menyebut melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie sesuai prosedur.
Satu unit eskavator diamankan saat beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Titik koordinat lokasi operasi tersebut berada di N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″.
Berdasarkan hasil pengukuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPSTP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, polisi menemukan lokasi pertembangan berada di luar IUP milik CV. Salam Mulia.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia berada di dekat lokasi penindakan, namun aktivitas pertambangan dilakukan sejauh 45 meter di luar area IUP tersebut, sehingga aktivitas tambang tersebut dianggap ilegal.
“Penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” terang Muliadi dalam keterangan resmi Polda Aceh, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: NU Dapat Tambang Batubara Eks Bakrie Group
Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dan membantu aparat kepolisian dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Ia meminta masyarakat membantu menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal, karena menurutnya penambangan tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin (24/6/2024) lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin oleh AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit eskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
Penindakan dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan ekskavator, tim Polda Aceh juga mengamankan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.