Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disebut akan memberikan izin pengelolaan tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Melansir cnn.com, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin pengelolaan tambang tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” kata Bahlil, Jumat (7/6/2024).
Mengutip Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berkantor di Bakrie Tower di Komplek Rasuna Epicentrum, Jakarta, merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Bakrie Group melalui PT Bumi Resources TBK.
KPC mengantongi izin tambang batubara berkode IUP 1300003032014099 di Kutai Timur, Kalimantan Timur hingga 31 Desember 2031 dengan luas konsesi mencapai 61.543 hektare.
Bahlil menjelaskan PBNU telah mengurus izin pengelolaan tambang ini kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia bahkan menegaskan pihaknya akan mempercepat proses penerbitan izin tersebut dan diperkirakan terbit minggu depan.
“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin terbit), ” lanjutnya.
Baca juga: NU Kelola Tambang untuk Kepentingan Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan ini, organisasi keagamaan mendapatkan prioritas pertama dalam pengelolaan lahan tambang.
Sejak aturan ini diterbitkan, NU langsung bergerak cepat dan menjadi organisasi keagamaan pertama yang mengajukan izin pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Hal tersebut dikonfirmasi Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung. Mengutip Antara, Ia mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur dan dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” kata Yuliot, Kamis (6/6/2024).
Namun, Yuliot juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan izin pengelolaan tambang dari organisasi keagamaan lainnya. PBNU menjadi satu-satunya organisasi keagamaan yang telah mengajukan permohonan secara resmi kepada pemerintah.