Home Gaya Hidup Belum Mandi Junub Saat Subuh, Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Belum Mandi Junub Saat Subuh, Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Belum Mandi Junub Saat Subuh, Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID— Persoalan puasa tanpa mandi wajib kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang memasuki waktu subuh dalam keadaan junub dan belum sempat melakukan mandi junub.

Tidak sedikit yang merasa khawatir bahwa kondisi tersebut akan menggugurkan keabsahan puasanya, meskipun ia telah berniat berpuasa sejak malam hari.

Dalam tradisi fikih Islam, keadaan junub memang mengharuskan seseorang untuk bersuci melalui mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah tertentu.

Namun, para ulama menjelaskan status junub itu sendiri tidak serta-merta membatalkan puasa. Salah satu ulama kontemporer yang menegaskan hal tersebut adalah Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, seseorang tetap dapat menjalankan puasa yang sah meskipun belum mandi junub ketika waktu subuh tiba, selama ia telah berniat puasa dan tidak melakukan perbuatan yang membatalkan puasa setelah fajar.

Baca juga: Bulan Ramadan Momentum Memperbaiki Diri

Ia menekankan yang membatalkan puasa adalah aktivitas tertentu yang terjadi setelah masuk waktu subuh, seperti makan, minum, atau hubungan suami istri secara sengaja.

Junub yang terjadi sebelum waktu sahur, misalnya karena hubungan suami istri pada malam hari, tidak menghapus keabsahan puasa selama mandi wajib dilakukan setelahnya dan sebelum menunaikan salat.

Dengan demikian, penundaan mandi junub hingga setelah sahur tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan para ulama lain yang menyatakan bahwa mandi wajib bukan merupakan syarat sah puasa. Mandi junub diwajibkan untuk menghilangkan hadas besar agar seseorang dapat melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat dan thawaf. Adapun puasa memiliki syarat dan rukun tersendiri yang berbeda dengan ibadah tersebut.

Berdasarkan sumber-sumber fikih klasik dan hadis shahih, kewajiban mandi besar berkaitan dengan keabsahan ibadah yang menuntut thaharah atau kesucian dari hadas.

Dalam konteks puasa, selama niat telah dilakukan dan tidak ada tindakan pembatal setelah fajar, maka puasa tetap dinilai sah meskipun mandi junub belum dilakukan saat subuh.

Previous article4 Terduga LGBT Tertangkap di Taman Krueng Aceh, 3 Positif HIV
Next article45 KK Penyintas Banjir di Alue Kuta Makmeugang Bersama Bupati Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here