Bawaslu Jabar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 Daerah

Bawaslu Jabar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 Daerah
Kantor Bawaslu Jawa Barat. Foto: Sindonews.

Komparatif.ID, Bandung— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Jawa Barat 2024 di sejumlah wilayah menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Temuan ini mencakup kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), yang dinilai melanggar ketentuan pemilu.

Melansir kompas.id, rekomendasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, di Bandung, Sabtu (30/11/2024).

”Rekomendasi PSU di Banjar sebanyak dua TPS dan masing-masing satu TPS di Ciamis, Sukabumi dan Bekasi. Sementara di Bogor ditemukan pelanggaran di Kecamatan Cisarua dan jumlah TPS masih dikaji Bawaslu setempat,” kata Nuryamah.

Lima daerah yang teridentifikasi adanya pelanggaran serius adalah Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Nuryamah menjelaskan bahwa rekomendasi PSU di Banjar akan dilakukan di dua TPS, sementara masing-masing satu TPS di Ciamis, Sukabumi, dan Bekasi.

Untuk Kabupaten Bogor, pelanggaran ditemukan di Kecamatan Cisarua, dan jumlah TPS yang terdampak masih dalam proses kajian oleh Bawaslu setempat.

Baca juga: Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Berakhir

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kabupaten Karawang. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sehari setelah pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Rekomendasi PSU mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang memungkinkan pemungutan suara ulang jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian penyelenggara di TPS.

Kasus ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kualitas tinta yang tidak memadai sehingga mudah dihapus, serta kurangnya kewaspadaan petugas TPS dalam mengawasi proses pemungutan suara.

KPU Kabupaten Sukabumi telah mengonfirmasi bahwa PSU di wilayah mereka akan dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024). Hingga kini, persiapan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.

Bawaslu Jabar juga menemukan berbagai persoalan lain dalam Pilkada Jabar 2024. Beberapa di antaranya adalah ketidaklengkapan logistik di 1.773 TPS, surat suara yang tertukar di 41 TPS, serta keterlambatan pemungutan suara di 21 TPS.

Selain itu, tim pengawas Bawaslu mencatat adanya intimidasi verbal terhadap petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara di dua TPS.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa rekomendasi PSU dari Bawaslu akan segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap temuan pelanggaran ini akan menjadi bahan pembelajaran penting bagi pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.

Amad juga memastikan bahwa rekapitulasi suara di wilayahnya masih berjalan lancar tanpa kendala signifikan.

Pilkada Jabar 2024 menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 35.925.960 orang yang tersebar di 27 kabupaten dan kota.

Jumlah ini terdiri dari 18.040.853 pemilih laki-laki dan 17.885.107 pemilih perempuan, yang tersebar di 5.957 desa dan 627 kecamatan. Untuk mengakomodasi jumlah pemilih tersebut, telah disiapkan sebanyak 73.862 TPS.

Empat pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Jabar 2024 adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Sunandar Surapradja.

Artikel SebelumnyaJelang Pleno, Seluruh Kotak Suara Aceh Tamiang Disimpan di Gudang KIP
Artikel SelanjutnyaMuhammad Saman Nahkodai Forum Pemred SMSI Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here