
Komparatif.ID, Banda Aceh— Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 kepada sebanyak 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses pencairan dimulai secara bertahap sejak Rabu, 28 Mei 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan keluarga prasejahtera, dengan sistem pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan.
Dalam keterangan resmi di situs Kementerian Sosial, pencairan bansos PKH terbagi dalam empat tahap dalam setahun. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap terakhir antara Oktober hingga Desember.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing keluarga penerima. Pada komponen kesehatan, ibu hamil serta anak usia dini 0 sampai 6 tahun masing-masing memperoleh Rp 750.000 setiap tiga bulan.
Sementara itu, pada komponen pendidikan, anak yang bersekolah di tingkat SD atau sederajat mendapatkan Rp 225.000 per tahap, siswa tingkat SMP menerima Rp 375.000, dan siswa SMA menerima Rp 500.000.
Baca juga: Gaji Pegawai & Bansos Tidak Kena Pemangkasan Efisiensi APBN 2025
Selain itu, penyandang disabilitas berat serta warga lanjut usia berusia 70 tahun ke atas juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per tahap pencairan.
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan basis data terkini dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan untuk memastikan distribusi bansos lebih akurat dan adil.
Pemerintah berharap pendekatan ini mampu mengurangi celah ketidaktepatan sasaran yang sebelumnya kerap terjadi dalam penyaluran bantuan sosial.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak, dapat mengakses laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, masyarakat dapat mengisi data sesuai dengan KTP, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan. Pengguna juga diminta untuk memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang tersedia.
Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan data wilayah yang telah diinput.
Proses pencarian nama penerima manfaat dalam sistem ini bergantung pada ketepatan data yang dimasukkan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk memastikan seluruh informasi yang diisi sesuai dengan dokumen resmi.
Kesalahan penulisan nama atau wilayah bisa menyebabkan nama tidak muncul dalam pencarian, meskipun sebenarnya terdaftar sebagai penerima manfaat.
Selain pengecekan, Kemensos juga menyediakan kanal pendaftaran bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar sebagai penerima PKH.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos yang tersedia di perangkat ponsel. Dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur “Daftar Usulan” yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri atau anggota keluarga lain sebagai calon penerima bantuan sosial PKH.