Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pembatasan kepemilikan akun pada sejumlah platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan mencakup berbagai layanan digital populer seperti Roblox hingga Instagram.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategori ini antara lain Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
Baca juga: Canva Down: Sebagian Besar Pengguna Kembali Bisa Akses Desain Mereka
Dalam penjelasannya, Meutya menyebut pembatasan tersebut akan diterapkan secara bertahap terhadap sejumlah platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Politisi Golkar itu menyebut kebijakan pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Pemerintah menilai langkah ini lebih sebagai upaya menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.
Menurut keterangan resmi Komdigi, hampir 80 persen pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok anak dan remaja, dari total sekitar 229 juta pengguna internet di dalam negeri.
Kondisi tersebut dinilai menghadirkan potensi risiko serius di ruang digital apabila tidak disertai dengan perlindungan yang memadai.
Meutya juga mengutip data dari UNICEF yang menunjukkan setengah dari anak-anak di Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual melalui media sosial.
Selain itu, hanya sekitar 42 persen anak yang mengaku merasa takut atau tidak nyaman setelah mengalami paparan atau interaksi yang bermasalah di ruang digital.
Menurutnya, data tersebut menjadi peringatan bagi berbagai pihak mengenai pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang menyediakan layanan bagi pengguna.
Selain data tersebut, laporan lain juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring yang pernah terjadi. Angka itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah TUNAS.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan tata kelola yang memperhatikan perlindungan anak dari berbagai risiko digital.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi ditunda hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.













